"Alhamdulillah kasus seperti itu tidak ada di Bali," kata Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Zulmi di Denpasar, Kamis.
Meski belum ada laporan dua kasus tersebut di Pulau Dewata namun ia menambahkan bahwa ada beberapa masyarakat yang bertanya terkait keberadaan lembaga itu.
"Kami sudah jelaskan bahwa kalau ada orang yang mau membebaskan hutang debitur, itu tidak benar dan jangan dipercaya," ucapnya.
Beberapa waktu lalu OJK dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menyatakan bahwa aktivitas PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI) dan Dream For Freedom sebagai kegiatan yang melanggar hukum atau ilegal.
Satgas Waspada Investasi juga menyatakan bahwa kegiatan penawaran perjanjian pelunasan kredit yang dilakukan oleh United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo) adalah kegiatan yang ilegal karena tidak berijin dari otoritas keuangan manapun.
Satgas Waspada Investasi telah menetapkan bahwa kegiatan PT CSI termasuk kegiatan investasi yang melawan hukum (ilegal) oleh karenanya akan dilakukan tindakan segera melalui instansi terkait.
Kementerian Koperasi dan UKM RI melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Madani Nusantara dan KSPPS BMT Sejahtera Mandiri, mengingat kantor cabang KSPPS tersebut tidak memiliki izin tetapi digunakan PT CSI untuk menghimpun dana masyarakat, antara lain investasi emas dan tabungan dengan pengembalian bunga sekitar lima persen per bulan.
Bareskrim Polri segera meningkatkan penanganan kasus PT CSI ke penyidikan.
Kementerian Perdagangan RI segera melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) CSI, karena CSI diduga melakukan kegiatan dengan skema piramida yang dilarang, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 105 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
PT CSI telah dilaporkan oleh OJK dan satgas Waspada Investasi ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana melakukan penghimpunan dana berdasarkan prinsip syariah tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud pasal 59 UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah.
Hasil penyidikan Bareskrim diharapkan dapat menjerat PT CSI dengan tindak pidana pencucian uang sesuai pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. (WDY)
Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.