Gianyar (Antara Bali) - Direktorat Pengembangan Produk Ekspor Kementerian Perdagangan memberikan pemahaman tentang perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Gianyar.
"Hal itu sebagai upaya awal untuk memperkuat hak paten produk kerajinan dan industri di tengah ketatnya persaingan global," kata Kepala Seksi Direktorat Pengembangan Produk Ekspor Kemendag Ichwan Joesoef, Rabu.
Ia mengatakan, pentingnya HAKI sebagai perisai bagi hasl produk pengusaha. Selain itu pihaknya juga meluncurkan layanan unggulan yang diberni nama "Indonesia Design Development Centre".
Upaya tersebut merupakan wahana bagi pelaku usaha dengan para desainer untuk bertukar pikiran dalam menghasilkan produk yang berkualitas terbaik.
"Kami perkuat dengan layanan informasi yang sedang menjadi `trend` saat ini," ujar Ichwan Joesoef.
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar Wayan Suamba menambahkan, masyarakat Bali pada masa lalu secara umum masih erat menganut prinsip "ngayah" yakni mengerjakan sesuatu atau menghasilkan produk tertentu dapat dikembangkan secara cuma-cuma.
Sebab, memang inspirasi produk karya seni kerap timbul dari tempat-tempat suci dan tarian-tarian khas Bali. Namun era sekarang semuanya berbalik 180 derajat. Dimana masyarakat dituntut untuk bersaing secara kompetitif untuk menghasilkan karya terbaik yang dapat memenangkan pasar ekonomi.
"Sekarang apa-apa serba individual," ucap Wayan Suamba seraya menambahkan, pelaku usaha, khususnya di Kabupaten Gianyar sudah selayaknya melakukan antisipasi terhadap kemungkinan hasil karyanya diduplikasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, yakni dengan cara memagari diri dengan produk hak cipta.
"Dengan mendaftarkan HAKI, maka pengusaha bisa dengan tenang memproduksi hasil karya, tanpa harus khawatir ditiru. Sebab, nanti akan ada prosedur hukum yang melindungi ," kata Wayan Suamba.
Lebih lanjut, Ia mengatakan, di Kabupaten Gianyar kini terdapat sekitar 23.000 pelaku UMKM, namun yang telah mendaftarkan hak patennya melakui Klinik HAKI Kabupaten Gianyar baru 120 pelaku UMKM.
"Secara persentase, angka tersebut relatif kecil , namun pelaku UMKM secara pribadi sudah banyak yang mendaftarkan hasil karyanya melalui sistem online yang disediakan pemerintahan pusat," ujar Wayan Suamba. (WDY)
Kemendag Beri Pemahaman Tentang HAKI Terhadap UMKM
Rabu, 19 Oktober 2016 15:44 WIB