Kupang (Antara Bali) - Aparat Polda Nusa Tenggara Timur dibantu Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap Abraham Louhenapessy alias Kapten Bram, tersangka penyelundup 65 imigran gelap asal Asia Tengah yang hendak diseberangkan ke Australia, beberapa waktu lalu.
Kapolda Nusa Tenggara Timur Brigjen Pol E Widyo Sunaryo ketika dikonfirmasi Antara di Kupang, Minggu, membenarkannya dan mengatakan bahwa penangkapan terhadap daftar pencarian orang (DPO) Polres Rote Ndao itu di Kalideres, Jakarta pada Kamis (22/9) lalu.
"Tersangka baru diterbangkan ke Kupang pada Sabtu (24/9) malam dengan maskapai penerbangan Garuda Indonesia (GIA) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda NTT sebelum dikirim ke Polres Rote Ndao di Pulau Rote sesuai tempat kejadian perkaranya," kata jenderal polisi berbintang satu itu.
Kapten Bram yang hendak menyelundupkan 65 imigran gelap asal Bangladesh, Myanmar, dan Srilangka itu ke Selandia Baru, namun perahu yang mereka tumpangi terdampar di Pulau Landu, sebuah pulau terselatan di Indonesia yang berada dalam wilayah Kabupaten Rote Ndao.
Para imigran gelap asal Asia Tengah itu hendak mencari suaka ke Selandia Baru pada 2015, namun kapal tumpangan mereka yang dinahkodai Kapten Bram dihalau masuk oleh kapal perang Australia, sampai akhirnya mendaratkan mereka di Pulau Landu.
Kapolda NTT mengatakan para tersangka lainnya yang terlibat dalam skandal penyelundupan "manusia perahu" tersebut adalah Yapi Aponno alias Yapi, Steven Ivan Janny, Medi Ampow, Marthen Karaeng, Yohanis Humiang, Thines Khumar, Arman Johanes.
"Mereka sudah ditangkap dan sedang menjalani hukuman di Rote. Kini tinggal arsitek dibalik kasus penyelundupan imigran tersebut, yakni Suresh yang masih dalam proses pencarian aparat Polres Rote Ndao," katanya.
Widyo Sunaryo mengatakan Kapten Bram ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap kapal pengangkut yang berangkat dari Tegal, Jawa Tengah pada Mei 2015 dengan tujuan Selandia Baru.
Kapal tersebut dicurigai mengangkut 65 imigran yang berasal dari Bangladesh, Myanmar dan Srilanka.
Kasus tersebut bermula pada Mei 2015 saat Kapten Bram dan sepuluh pelaku lainnya memberangkatkan para pencari suaka secara ilegal ke Selandia Baru.
Setiap pencari suaka diminta membayar 4.000 hingga 8.000 dolar AS, agar bisa mengantar mereka sampai ke tempat tujuan di Selandia Baru.
Namun, kapal yang mereka tumpangi itu terdampar di Pulau Landu setelah dihalau masih ke wilayah perairan Australia oleh kapal perang Australia pada Mei 2015.
Tersangka pelaku penyelundupan imigran gelap itu dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (WDY)
Polisi Tangkap Tersangka Penyelundup Imigran Gelap
Minggu, 25 September 2016 12:49 WIB