Jakarta (Antara Bali) - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah
(DPD) RI mencopot Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD RI setelah Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka korupsi.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno BK DPD RI yang
dipimpin Ketua BK AM Fatwa dan Wakilnya Lalu Suhaimi Ismy di Gedung
MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin malam.
BK DPD RI memutuskan mencopot Irman Gusman dengan pertimbangan
melanggar etika dan Tata Tertib DPD RI pasal 52 huruf c, yang berbunyi,
"Ketua dan Wakil Ketua DPD RI dapat diberhentikan dari jabatannya jika
menjadi tersangka kasus pidana".
Menurut AM Fatwa, BK DPD RI membuat keputusan sesuai dengan
kewenangannya yakni soal etik, sedangkan terhadap kasus hukumnya
menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
Bukti lainnya, kata dia, keluarga Irman Gusman juga telah menerima surat penahanan dari KPK.
Fatwa menambahkan hasil rapat pleno BK ini akan disampaikan pada
rapat paripurna DPD RI yang akan diselenggarakan pada Selasa (20/9).
Sebelum membuat keputusan, rapat pleno BK DPD RI meminta pandangan
dua pakar hukum tata negara yakni Zein Badjeber dan Refly Harun, serta
Sekjen DPD RI. (WDY)
BK Copot Irman Dari Jabatan Ketua DPD
Selasa, 20 September 2016 6:50 WIB