Jakarta (Antara Bali) - Hasil riset dari DBS Group Research
memproyeksikan perbandingan penerimaan pajak dengan Produk Domestik
Bruto (PDB) atau rasio pajak bisa mencapai 11,5 persen apabila target
penerimaan amnesti pajak terpenuhi.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Kamis,
disebutkan hasil riset menunjukkan rasio pajak 11,5 persen bisa dicapai
apabila asumsi penerimaan pajak Rp165 triliun dari program amnesti pajak
bisa tercapai pada Maret 2017.
Berdasarkan perhitungan tersebut, riset menyebutkan realisasi
penerimaan pajak hingga akhir tahun hanya akan mencapai 80 persen.
Perkiraan tersebut lebih rendah dari penerimaan pajak 2015 dan 2014 yang
berturut-turut berada pada 83 persen dan 92 persen.
Proyeksi rasio pajak 11,5 persen tersebut akan menjadi yang
tertinggi sejak 2008. Namun angka tersebut masih relatif kecil
dibandingkan dengan rata-rata rasio pajak peringkat lima teratas
negara-negara ASEAN pada 2015 sebesar 14,4 persen.
Hasil riset DBS Group menyebutkan pemerintah Indonesia memerlukan
beberapa terobosan dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak kendati
membutuhkan waktu yang tidak sedikit.
Oleh karena itu, periset berpendapat agar bank sentral, yakni Bank
Indonesia, diharapkan bisa memacu pertumbuhan ekonomi dengan
kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan.
Hasil riset menggambarkan respons positif pasar finansial atas
pengumuman amnesti pajak yang salah satu indikasinya terlihat pada terus
jatuhnya imbal hasil obligasi pemerintah Indonesia.
DBS Group Research mencatat sejak awal 2016 rata-rata imbal hasil
obligasi pemerintah turun hingga 170 bps. Hal tersebut disebabkan faktor
eksternal dari rendahnya suku bunga di dunia dan ekspektasi pasar
tentang kemungkinan penurunan suku bunga Bank Indonesia.
Namun di sisi lain, riset menunjukkan ada kekhawatiran asumsi
pemerintah yang terlalu optimistis akan menemui hambatan seperti
estimasi nilai aset yang belum dilaporkan sangat bervariasi, dan
keraguan sebagian pasar bahwa jumlah dana yang akan direpatriasi bisa
mencapai estimasi pemerintah.
Hal tersebut lantaran nilai Rp1.000 triliun yang diasumsikan
repatriasi ke Indonesia itu sama dengan 70 persen dari total cadangan
devisa Indonesia, atau sama dengan 60 persen dari jumlah outstanding
obligasi pemerintah saat ini.
"Bukan tidak mungkin kalau estimasi ini berlebihan. Perlu juga
diingat bahwa wajib pajak juga bakal menghitung besaran insentif dari
dana yang ditempatkannya selama tiga tahun," demikian kesimpulan riset.
Program Amnesti Pajak Membuat Rasio Pajak 11,5 Persen
Jumat, 12 Agustus 2016 7:42 WIB