Singaraja (Antara Bali) - Perusahaan Daerah (PD) Pasar, Kabupaten Buleleng, Bali, mengklaim penataan Pasar Banjar di daerah itu sesuai aturan pemerintah dimana harus menampung lebih dari 200 pedagang.
"Sebelumnya banyak yang protes mengenai penambahan puluhan pedagang baru di lokasi pasar terbesar di Kecamatan Banjar itu," kata Kepala Seksi Pengawasan PD Pasar Buleleng, Gede Subawa ketika memimpin langsung proses penataan pedagang di pasar tersebut, Jumat.
Ia mengatakan, penataan lokasi pedagang bertujuan memberikan ruang yang proporsional untuk pembeli dan penjual melakukan transaksi dengan aman dan nyaman
"Antara gang pasar dan los harus jelas. Sebelumnya banyak yang memakai los secara sembarangan tidak mengikuti alur yang sudah ditetapkan pengelola," katanya.
Menurut dia, sesuai denah yang telah dibuat sebelumnya, pasar tradisional satu lantai yang beberapa waktu lalu baru diresmikan Bupati Buleleng itu semestinya dapat menampung lebih dari 200 orang pedagang dengan luas masing-masing los yang bervariasi.
"Kami sudah melakukan pendataan. Total sekarang pedagang yang sudah terdaftar mencapai sekitar 250 pedagang, Terdiri dari 186 pedagang lama dan sisanya pedagang baru," tambah dia.
"Para pedagang tidak dikenakan biaya sewa, Mereka hanya membayar biaya retribusi dan pemeliharaan sebesar Rp3.000 setiap hari. Sudah menjadi kesepakatan bersama," tandasnya. (WDY)
PD Pasar Buleleng : Penataan Pasar Banjar Sesuai Aturan
Jumat, 15 Juli 2016 14:09 WIB