Jakarta (Antara Bali) - Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Dr
Aman Bhakti Pulungan mengatakan pemeriksaan antibodi atau bahkan
vaksinasi ulang dimungkinkan jika mereka yang menjadi korban vaksin
palsu meragukan imunitas pada tubuhnya.
"Kalau dia (orang tua
korban) ragu boleh kita ulang dan itu tidak memberikan efek jelek.
Tetapi bagi yang tidak ragu ternyata dia sudah terlindungi memang," ujar
dia di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (14/7).
Aman mengatakan
kandungan dalam vaksin palsu yang ditemukan yakni NaCl (Natrium
Klorida), anti pertusis dan hepatitis B pada vaksin DPT (Difteri,
Pertusis dan Tetanus (DPT), tak berefek samping bagi anak-anak yang
terlanjur terpapar.
"Kalau efek jelek, atau efek samping dari
seluruh komponen ini, harusnya tidak terjadi. Karena memang ini zat yang
anak bisa menerimanya," kata dia.
"Untuk kandungan memang.
Pertama, kemungkinan isinya adalah NaCl (garam) tetap ada dan betul
memang data dari ibu menkes. Lalu, isinya atigen pertusis. Bisa jadi ini
vaksin yang sudah dilemahkan atau sisa vaksin atau vaksin oplosan yang
dipakai. Tentu tidak akan keluar antibodi. Ketiga, harusnya DPT tetapi
diisi hanya satu yakni vaksin hepatitis B. Jadi jelas ini isinya
berbeda," tambah Aman.
Kendati begitu, infeksi bisa muncul jika
pengolahan vaksin dilakukan tak steril. Selain itu, anak jelas tidak
mendapatkan imunitas yang seharusnya didapatkan.
Sependapat dengan pernyataan Aman, Komisi IX DPR mengusulkan agar
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memeriksa antibodi mereka yang menjadi
korban terduga vaksin palsu.
"Komisi IX mendorong Kementerian
Kesehatan mengkaji usulan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) agar
melakukan pemeriksaan kembali antibodi anak terduga penerima vaksin
palsu," ujar
Wakil Ketua Komisi IX, Syamsul Bachri dalam kesempatan yang sama.
Kemudian,
lanjut dia, dalam rangka pengawasan terhadap peredaran vaksin dan obat
di seluruh Indonesia, Komisi IX akan membentuk Tim Pengawas, Panitia
Kerja atau Panitia Khusus Peredaran Vaksin dan Obat yang akan disepakati
dalam Rapat Internal Komisi IX. (WDY)
IDAI: Vaksinasi Ulang Dimungkinkan Bagi Korban Vaksin Palsu
Jumat, 15 Juli 2016 7:07 WIB