Jakarta (Antara Bali) - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshidiqqie menyatakan ketua Komisi Pemilihan Umum selanjutnya dipilih melalui rapat pleno internal anggota KPU, setelah kepergian Husni Kamil Manik.
"Dari tujuh anggota KPU, ketuanya meninggal berarti harus ada pergantian ketua. Jadi ketua KPU akan dipilih dari antara enam orang (komisioner) yang ada dan merekalah yang menentukan siapa yang akan jadi ketua," ujar dia usai menghadiri acara pemakaman Ketua KPU Husni Kamil Manik di TPU Jeruk Purut, Jakarta, Jumat.
Berdasarkan Pasal 9 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, jabatan ketua dan wakil-wakil ketua dipilih secara demokratis dari dan oleh anggota KPU dalam rapat pleno KPU.
Untuk mengisi posisi anggota yang ditinggalkan Husni, akan dipilih dari tujuh calon anggota KPU yang sebelumnya telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR.
Dalam rapat pleno internal akan dibahas satu per satu calon cadangan yang dinilai memenuhi syarat menjadi anggota KPU, berdasarkan prioritas peringkat yang diputuskan DPR.
"UU menyerahkan sepenuhnya pada pleno KPU untuk menentukan apakah calon (peringkat) 8 layak, atau kalau dia tidak memenuhi syarat, misalnya dia sudah masuk partai politik, maka tentu nomor 9, dan seterusnya," kata Jimly.
Menurut dia, pengganti Husni Kamil Manik harus diputuskan segera mengingat berbagai persiapan yang harus dilakukan KPU menjelang Pilkada serentak 2017.
Sepeninggal Husni, KPU RI kini memiliki enam komisioner, yakni Sigit Pamungkas, Ida Budiati, Arief Budiman, Ferry Kurnia Rizkiansyah, Hadar Navis Gumay, dan Juri Ardiantoro.
Husni Kamil Manik meninggal dunia karena infeksi akut yang menjalar ke organ vital tubuhnya. Infeksi tersebut berasal dari luka di kaki yang tidak kunjung sembuh akibat penyakit diabetes yang dideritanya.
Ia mengembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta, pada Kamis (7/7) sekitar pukul 21.10 WIB dengan meninggalkan seorang istri, Endang Mulyani, serta tiga anak, yakni Afif, Abid, dan Aisyah.
Husni Kamil lahir di Medan, Sumatera Utara, pada 18 Juli 1975 dan menjadi Ketua Komisi Pemilihan Umum sejak 12 April 2012. (WDY)
DKPP: Ketua KPU Dipilih Melalui Pleno Internal
Jumat, 8 Juli 2016 20:29 WIB