"Hari ini, pelaku sudah kami tahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap korban," kata Kapolsektif Tabanan AKP I Nengah Patrem di Tabanan, Senin.
Widana ditahan menyusul laporan korban Samuel yang mengaku telah dianiya satpam kafe saat dirinya menikmati hiburan malam bersama sejumlah temannya di kafe itu pada Minggu (19/12) dinihari lalu.
Kapolsek mengatakan, dari aksi kericuhan yang terjadi sekitar pukul 03.00 Wita itu, telah mengakibatkan kepala bagian kiri Samuel bedarah dan mengalami luka robek.
Korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi dan akhirnya tersangka dibekuk tanpa perlawanan.
"Widiana telah kami tetapkan sebagai tersangka, dijerat pasal 351 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ucap Patrem.
Hal sama disampaikan Perwira Humas Polres Tabanan Kompol I Wayan Sukerta, bahwa aksi pemukulan terjadi saat korban datang ke kafe bersama dua orang rekannya.
"Pada saat datang ke kafe, mereka dalam pengaruh alkohol yang diteguknya," ujarnya.
Namun demikian, Sukerta mengaku belum mengetahui jelas pemicu kasus penganiayaan tersebut. "Yang kami tahu, korban saat itu terlibat perselisihan dengan pengelola kafe, Jefri," katanya.
Melihat "bos"-nya tengah ribut dengan korban, Widiana berusaha menggiring Samuel ke luar kafe. Namun Samuel bukannya pergi, justru malah terus melawan hingga akhirnya Widiana "mengepruk" kepala korban dengan botol bir.
Akibatnya, kepala Samuel berdarah. Korban kemudian kabur menuju rumah temannya yang ada di Pasar Kodok, Tabanan, yang kemudian membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Setelah mendapat perawatan, Samuel kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Kota Tabanan, dan kasusnya kini masih dalam pengembangan pihak kepolisian. (*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.