Denpasar (Antara Bali) - Kepala Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Pemerintah Kabupaten Badung Wayan Weda Darmaja mengatakan pihaknya berencana merevisi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu.
"Kami sedang menggodok draf revisi Perda No 6 Tahun 2008 tentang Penataan, Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Badung. Bila draf sudah selesai, maka kami akan serahkan ke DPRD," katanya di Mangupura, Bali.
Ia mengatakan perda tersebut sudah lebih dari lima tahun sehingga sudah saatnya ditinjau kembali disesuaikan dengan perkembangan saat ini. Apalagi dalam pelaksanaan banyak masukan disampaikan berbagai kalangan, termasuk dunia usaha khususnya bidang telekomuniaksi.
Weda Darmaja lebih lanjut mengatakan pihaknya sudah mendengar rencana pusat untuk membatalkan atau menghapus ribuan perda yang tidak mendukung investasi infrastruktur di daerah.
Di tanya kapan rencana revisi perda itu akan diajukan ke DPRD Badung, Darmaja belum bisa memastikan karena masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pusat.
"Kami masih menunggu juklak dan juknisnya dahulu dari.pusat seperti apa," kata Kabag Humas Pemkab Badung itu.
Untuk diketahui, Perda tersebut tidak mengkoreksi Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2006 tentang Penataan dan Pembangunan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung , ketika dikeluarkan banyak di protes karena memunculkan indikasi praktik monopoli di lapangan karena hanya ada satu penyedia menara boleh beroperasi di kawasan tersebut.
Perda dan Perbup itu dinilai tidak mengadopsi secara utuh Peraturan Bersama Mendagri, Menteri PU, Menkominfo, dan Kepala BKPN tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.
Contohnya, terdapat ketentuan tambahan dalam Perda yaitu harus memiliki izin pengusaha dan izin operasional yang tidak diatur dalam Peraturan Bersama para Menteri.
Dalam catatan, pada 2008 Pemkab Badung memang sempat menjadi sorotan nasional dengan aksinya merobohkan menara-menara milik operator telekomunikasi. Alasan perobohan itu adalah Kabupaten Badung hanya membutuhkan 49 menara untuk melayani masyarakatnya.(I020)
Pemkab Badung Revisi Aturan Menara Telekomunikasi Terpadu
Selasa, 10 Mei 2016 19:42 WIB