Negara (Antara Bali) - Polisi dari Polres Jembrana menangkap dua warga pesisir Desa Pengambengan, berinisial Mur (31) dan MNS (22), karena membawa narkoba jenis sabu-sabu.

"Mereka kami tangkap di jalan wilayah Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Selasa lalu. Dari saku MNS kami temukan tiga paket sabu-sabu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Jembrana Ajun Komisaris I Nyoman Master, Jumat.

Ia mengatakan, selain tiga paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,10 gram tersebut, pihaknya juga menemukan barang bukti bong pengisap, pipet, korek api gas, botol, handphone dan uang Rp100 ribu.

Menurutnya, mereka berdua yang mengendarai sepeda motor Kawasaki DK 5628 ZO ini mengaku, hanya disuruh seseorang membawa barang terlarang tersebut dengan upah Rp100 ribu.

Karena mengaku hanya suruhan seseorang, ia mengatakan, polisi masih mengembangkan kasus ini lebih lanjut untuk mengetahui apakah dua orang tersebut masuk pengedar atau pengguna.

Ia mengatakan, keduanya dijerat dengan pasal 127 ayat (1) yunto pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 114 ayat (1) yunto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara.(GBI)

Pewarta: Pewarta: Gembong Ismadi
: Gembong Ismadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026