Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi publik di jajarannya, sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan transparan.
"Di era keterbukaan dewasa ini, keterbukaan badan publik serta partisipasi masyarakat untuk lebih peduli akan hal yang dilakukan pemerintah menjadi unsur yang saling melengkapi, sehingga praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) dapat diminimalkan," kata Pastika saaat menerima audiensi jajaran Komisi Informasi Provinsi Bali, di Denpasar, Kamis.
Dengan demikian, lanjut dia, pemerintahan yang berjalan dengan baik dan bersih akan dapat terwujud karena semua elemen perlu tahu tentang penggunaan anggaran yang notabene uangnya berasal dari rakyat.
Pastika juga mengingatkan agar Komisi Informasi bekerja berdasarkan NSPK (norma, standar, prosedur dan kriteria). NSPK harus menjadi patokan dalam bekerja dan patokan dalam mengukur kinerja. "Apa yang menjadi tolok ukur kita harus tahu, NSPK harus jelas," ucapnya.
Berkenaan dengan keterbatasann anggaran sosialisasi yang dimiliki Komisi Informasi, Pastika menyampaikan hal tersebut akan dikaji dan ditindaklanjuti dengan mengaju pada NSPK yang ada.
Komisi Informasi Provinsi Bali juga diharapkan untuk terus memacu kinerjanya sehingga era keterbukaan informasi khususnya di Provinsi Bali akan semakin meningkat dan sejalan dengan semangat gerakan nasional revolusi mental yang sduah dideklarasikan Pemprov Bali belum lama ini.
Pastika mengemukakan, Pemprov Bali melalui kegiatan simakrama, Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS) serta interaktif melalui radio maupun televisi telah menunjukkan komitmen dan bukti nyata dalam mewujdkan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Nyoman Gede Legawa Partha, memaparkan komisi informasi yang memiliki tupoksi untuk penyelesaian sengketa informasi. Dalam laporannya, dari akhir 2014 sampai akhir 2015 telah masuk sekitar 10 penyelesaian sengketa informasi ke pihaknya.
Namun dari 10 sengketa yang ada hanya satu sengketa yang memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti dan hingga saat ini prosesnya sudah masuk tahap kasasi. Sengketa lainnya gugur dikarenakan tidak memenuhi persyaratan.
Legawa juga melaporkan pada 2014 Provinsi Bali menduduki posisi 5 besar nasional sebagai provinsi transparan dari hasil perangkingan yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat, namun amat disayangkan pada tahun 2015 Provinsi Bali tidak dapat mempertahankan posisinya.
Tergesernya posisi Provinsi Bali dari 5 besar provinsi transparan bukanlah disebabkan sedikitnya kasus yang ditangani pihaknya, mengingat banyak sedikitnya kasus tidak menjadi indikator penilaian.
"Karena itu, kami sedang mengkaji permasalahannya, yang menyebabkan tergesernya posisi Provinsi Bali tersebut," katanya. (WDY)
Gubernur Bali Ingatkan Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik
Kamis, 25 Februari 2016 20:47 WIB