Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) menyatakan PT Freeport Indonesia telah menyampaikan penawaran
nilai sahamnya terkait kewajiban divestasi senilai 1,7 miliar dolar AS.
"Kemarin mereka menawarkan sahamnya yang sesuai dengan kewajiban
10,64 persen senilai 1,7 miliar dolar AS," kata Direktur Jenderal
Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di Jakarta,
Kamis.
Harga yang ditawarkan dalam penawaran yang disampaikan Freeport
secara resmi kepada Menteri ESDM Sudirman Said pada 13 Januari kemarin,
kata Bambang, belum final karena nnilai saham yang ditawarkan perusahaan
tambang berbasis di Amerika Serikat itu akan dievaluasi.
"Pemerintah akan kembali mengevaluasi nilai saham yang ditawarkan
Freeport tersebut dan dilakukan oleh tim lintas instansi," ujar dia.
Selain itu, tambah dia, pemerintah akan menunjuk penilai saham
independen yang juga akan menghitung saham Freeport sebelum kembali
merundingkan kesepakatan harga saham dari perusahaan tambang Amerika
itu.
"Setelah dilakukan penghitungan, kami bertemu tim Freeport untuk
menyepakati harga saham. Kemudian diputuskan berdasarkan persetujuan
para pihak," ujar Bambang.
Bambang juga mengatakan sesuai PP Nomor 77 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, evaluasi mengenai
valuasi Freeport akan dilakukan selama 60 hari.
"Tentunya kita enggak mau berlama-lama juga, kita harus cepat juga.
Kita melibatkan para pihak, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN,"
tuturnya.
Dari informasi yang dihimpun Antara, kewajiban divestasi Freeport
itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan batubara sebesar 30
persen.
Regulasi itu mengatur tiga jenis kategori divestasi. Pertama, jika
perusahaan tambang milik asing hanya melakukan kegiatan pertambangan,
maka besaran divestasinya sebesar 51 persen.
Kemudian jika perusahaan tambang itu menambang dan terintegrasi
dengan pengolahan dan pemurnian, maka divestasinya sebesar 40 persen.
Terakhir, apabila perusahaan itu melakukan kegiatan tambang bawah tanah (underground), divestasinya 30 persen.
Divestasi ini juga dilakukan secara bertahap, tahun ini Freeport
wajib melepas 20 persen saham dan pada 2019 sebesar 10 persen saham dan
karena pemerintah sudah memiliki 9,36 persen saham, maka tahun ini
divestasi sebesar 10,64 persen. (WDY)
Freeport Tawarkan Sahamnya 1,7 Miliar Dolar AS
Kamis, 14 Januari 2016 20:19 WIB