Singaraja (Antara Bali) -Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Buleleng, Bali menyayangkan sikap manajemen Diva Family Karaoke Singaraja mengabaikan kesepakatan mempekerjakan kembali karyawan yang dipecat beberapa waktu lalu.
"Kami sudah memberikan surat anjuran kepada pihak Managemen Diva untuk penyelesaian dilaksanakan di Peradilan Hubungan Industrial Denpasar," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans Buleleng, Dewa Putu Susrama, Kamis.
Ia menuturkan, pihaknya juga menyesalkan masalah tersebut kembali mengemuka padahal sudah dilakukan mediasi sebelumnya. "Ini sudah kami mediasi, tapi kenapa masih ingkar janji," tegas Susrama.
Ia menambahkan, pihaknya pun mencatat pihak manajemen melanggar sejumlah peraturan ketenagakerjaan dan dianggap menunjukan sikap arogansi dengan tidak menepati perjanjian.
Bukan itu saja, kata dia, keterlambatan pembayaran gaji saat ini sudah ada saksi yang diatur dalam PP No 78 Tahun 2015. "Dendanya itu sebesar lima persen per hari dari keterlambatan pembayaran yang harus dipenuhi oleh pihak pemberi kerja," pungkas Susrama.
Untuk itu, Susrama memaparkan, pihak manajemen Diva diharapkan mengikuti aturan yang berlaku tentang ketenagakerjaan dengan tetap membayar gaji tenaga kerja.
Sementara itu, sebanyak tujuh orang pekerja kini belum mendapatkan kepastian yang jelas karena dari 21 orang yang melakukan aksi mogok kerja, sebanyak 14 orang tenaga kerja diminta untuk melengkapi administrasi dan lamaran ulang sedangkan delapan orang langsung direkrut tanpa melewati prosedur.
"Namun dari 14 orang itu pihak managemen hanya mempekerjakan sebanyak tujuh orang saja sedangkan tujuh orang lainnya malah belum mendapat kejelasan pasti dan sudah diperintahkan untuk tidak bekerja lagi.
Sementara itu, Manager Diva Karaoke Singaraja, Devry Rawis atau yang akrab disapa Roy Darwis mengatakan pihaknya berhak melakukan evaluasi terhadap tenaga kerja yang akan dipakai, yang menurutnya sudah tertuang dalam surat perjanjian di Disnakertrans. "Saya bisa pekerjakan lagi jika mereka sesuai dengan kualifikasi yang kami butuhkan," kata Roy.
Menurut Roy, terkait surat perjanjian yang menyatakan tidak akan dilakukan pemecatan sepihak terhadap pekerjanya yang melakukan aksi mogok kerja beberapa waktu lalu terdapat poin dalam perjanjian itu memberikan hak untuk melakukan evaluasi atas lamaran kerja.
"Saya tidak pernah memecat, selain tiga orang sebelumnya. Bahkan kami sudah melakukan beberapa kali `interview` atau tes wawancara ulang kepada beberapa pekerja dari total 21 orang yang melakukan aksi mogok kerja beberapa waktu lalu itu," ujar dia. (WDY)