Jakarta (Antara Bali) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyayangkan peredaran pupuk palsu untuk program Gernas Kakao yang pengadaannya menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Anggota DPR Komisi IV Firman Subagyo di Jakarta Minggu mengatakan, produsen yang mengarahkan pupuk palsu berjenis NPK dapat dicabut izinnya.
"Bisa dicabut izin usaha karena itu pengadaan dengan APBN, pemalsuan ada unsur pidananya, " katanya.
Secara nasional alokasi pupuk bersubsidi tahun 2016 sebesar Rp30,063 triliun untuk pengadaan, dengan distribusi pupuk bersubsidi sebanyak 9,55 juta ton, jumlah yang sama seperti 2015.
Jumlah itu terdiri dari pupuk urea sebanyak 4,1 juta ton, SP-36 sebanyak 850 ribu ton, ZA sebanyak 1,050 juta ton, NPK sebanyak 2,550 juta ton dan pupuk organik sebanyak 1 juta ton.
"Dengan temuan pupuk palsu, diharapkan masyarakat melaporkan ke pihak yang berwajib, " katanya.
Ia meminta Kementerian Pertanian agar menindak dengan tegas apabila ada pihak Kementan yang terlibat. "Kita harus mengawal pelaporan sampai tuntas," jelas dia.
Sebelumnya Irjen Kementerian Pertanian Justan Riduan Siahaan menyatakan, pihaknya akan menurunkan tim untuk mengusut dugaan pupuk NPK Gernas Kakao palsu yang beredar di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Paling lambat minggu kedua bulan ini tim Inspektorat Jenderal (Irjen) Pertanian, akan turun ke lapangan," katanya.
Sebelumnya diberitakan pupuk NPK yang disalurkan pemerintah melalui program Gerakan Peningkatan Mutu dan Produksi Nasional (Gernas Kakao) ke sejumlah petani di Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga pupuk palsu dengan kualitas rendah. Pemerintah pusat diminta menindak tegas produsen.
Di Kabupaten Luwu, Sulsel misalnya, petani yang menerima pupuk bantuan tersebut merasa ragu menggunakannya karena pupuk warna tanah setelah di tes dengan air ternyata tidak larut.
"Ini artinya pupuk tersebut palsu," kata Darlis pengurus Kelompok Tani Suka Makmur 1, Desa Kamanre, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwuk, Sulsel.
Menurut dia, jika pupuk tersebut palsu justru akan merusak tanaman, bukan menyuburkan tanaman kakao.
Oleh karena itu pihaknya berharap pemerintah pusat segera turun ke lapangan untuk memeriksa pupuk tersebut serta melihat apa pupuk palsu yang digunakan peteni tersebuti berdampak terhadap tanaman kakao.
Menurut dia, kelompok tani yang dia pimpin, menerima bantuan pupuk NPK sekitar 200 karung pupuk Gernas Kakao dengan kemasan 25 kilogram/karung yang di produksi oleh sebuah perusahaan di Jawa Timur. (WDY)
Izin Pembuat Pupuk Palsu Bisa Dicabut
Minggu, 10 Januari 2016 19:32 WIB