"Kami memandang kejahatan kedua terpidana mati Andrew dan Myuran termasuk kejahatan paling serius, sehingga layak dihukum mati," kata Koordinator Jaksa Penuntut Umum IB Made Argita Candra, di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat.
Di depan sidang pengajuan memori PK, jaksa menyebutkan, kedua terpidana terbukti telah berupaya mengekspor narkotika dari Bali ke Australia lewat Bandara Ngurah Rai. Perbuatan itu, sebagaimana ketentuan hukum nasional Indonesia, nampak jelas melanggar UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Karena itu, jaksa meminta agar MA menolak PK terpidana atau tim penasehat hukum Andrew dan Myuran atas putusan MA tertanggal 16 Aguatus 2006, sekaligus menyatakan putusan itu sah dan berlaku.
"Hukuman mati pantas diberikan kepada kedua terpidana untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, mengingat perbuatan keduanya merupakan kejahatan serius," ujar dia menandaskan.
Hal itu juga dinilai sejalan dengan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan ancaman pidana mati masih diberlakukan terhadap perkara narkotika.
Untuk pemberlakuan pidana mati, kata dia, sepanjang hukum positif masih mengatur itu, pihaknya tentu akan tetap melaksanakan ketentuan dimaksud.
"Wacana untuk menghapuskan pemberlakuan hukuman mati di Indonesia, kini masih debatebel dan pro kontra sebagai tambahan pengetahuan hukum," ucapnya.
Jaksa juga menguraikan aksi dua warga negara Australia itu sebagai bentuk kejahatan yang terorganisasi dan mengganggu perekonomian negara.
"Selama ini banyak kasus penyelundupan narkotika ke Bali, sementara untuk dua terpidana mati itu terungkap mengekspor heroin dari Bali," kata dia.
Todung Mulya Lubis, ketua tim pengacara Myuran dan Chan, mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan tanggapan atas apa yang disampaikan jaksa.
"Kami hormati pendapat jaksa. Kami serahkan kepada majelis hakim untuk menilai substansi yang kami sampaikan terkait pengajuan PK," ujar Todung.
Seperti diketahui, sidang PK digelar setelah putusan hukuman mati dijatuhkan PN Denpasar terhadap Myuran dan Chan, dua dari sembilan anggota sindikat penyelundup narkoba asal negeri kanguru.
Keduanya divonis pidana mati setelah bersama tujuh rekannya yang lain terbukti secara sah dan meyakinkan mengeskpor narkotika golongan I jenis heroin seberat 8,2 kg dari Bali ke Australia.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.