Gianyar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi dibangunnya sejumlah vila di Pantai Purnama, Desa/Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, Kamis.
"Dari sidak itu kami temukan sebuah vila yang pembangunannya tidak mengantongi izin," kata Kepala Satuan Satpol PP Gianyar, I Wayan Kujus Pawitra di Gianyar.
Ia mengatakan, pihaknya memberikan surat peringatan pertama kepada penanggung jawab sekaligus pemilik vila itu. "Pemilik akan kami berikan pembinaan di kantor Satpol PP," ucapnya menjelaskan.
Selain vila, kata Kujus, pihaknya juga menyidak bangunan milik PT Pertamina di Semebaung, Kecamatan Blahbatuh, serta Toko Indomaret Banjar Kapal, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati.
"Saat kami sidak, dua pemilik bangunan itu terbebas, karena telah mengantongi izin," ucapnya.
Sedangkan bangunan milik Pande Alit yang berlokasi di Banjar Tegehe, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, ditemukan tidak memiliki izin.
"Pemilik sudah kami beri surat peringatan I, serta kami minta menghadap ke kantor Satpol PP untuk menerima pengarahan," katanya.
Usai sidak bangunan, kata dia, pihaknya menghentikan pemasangan bilboard yang dipasang di pertigaan Desa Peliatan di perbatasan Kecamatan Ubud dengan Tegallalang.
"Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa billboard tersebut tidak memiliki izin alias bodong," katanya.
Sebelum melakukan penghentian pemasangan bilboard, lanjut dia, pihaknya mendapat laporan sari masyarakat yang menyebutkan pemasangan benda itu berpotensi menimbulkan bahaya karena dipasang pada tempat yang tidak sesuai peruntukan.
Untuk itu, kata Kujus, pihaknya telah menahan alat-alat atau material yang dipergunakan untuk pemasangan billboard tersebut.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat yang turut serta melakukan pengawasan dan memberikan informasi, yang tentunya hal ini sangat membantu Satpol PP dalam upaya melakukan penegakkan peraturan daerah.(*)
Satpol PP Sidak Vila Pantai Purnama
Kamis, 18 November 2010 17:41 WIB