Denpasar (Antara Bali) - Sebanyak 82 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, menerima remisi atau pengurangan masa tahanan pada momentum Hari Raya Natal.
"Kami usulkan 91 orang mendapatkan remisi, tetapi baru 82 orang yang surat keputusannya sudah turun," kata Pelaksana Harian Kepala Lapas Kerobokan Kusbiyantoro di Kerobokan, Jumat.
Sementara sembilan orang di antaranya surat keputusannya belum turun karena masih menunggu terkait PP Nomor 99 tahun 2012.
Peraturan tersebut menyangkut pengetatan pemberian remisi bagi narapidana dan tahanan yang terjerat kasus terorisme, "illegal logging", korupsi, narkoba, dan kejahatan lintas negara yang dianggap sebagai "justice collabolator".
Menurut dia, pemberian remisi itu bervariasi mulai 15 hari hingga satu bulan 15 hari.
Tidak hanya kepada narapidana WNI yang beragama Kristen, narapidana warga negara asing beragama Kristen juga diberikan remisi yakni sebanyak 14 orang.
Di antaranya 14 orang itu, enam orang narapidana asing, surat keputusan dari Pusat belum turun karena terkait PP Nomor 99 tahun 2012
Narapidana asing yang mendapatkan remisi itu di antaranya pasangan pembunuh ibu kandung dari Amerika Serikat yakni Tommy Schaefer dan Heather Lois Mack yang mendapatkan satu bulan pengurangan masa tahanan.
Penyerahan remisi tersebut dilaksanakan di aula lapas setempat usai menjalankan misa Natal yang berlangsung lancar dan khidmat.
Jumlah narapidana di lapas terbesar di Denpasar itu saat ini mencapai 975 orang atau sudah melebihi kapasitas sebanyak 652 dari kapasitas seharusnya 323 orang.
Dari 975 narapidana dan tahanan itu, 160 orang di antaranya beragama Kristen.(WDY)
82 Narapidana Lapas Kerobokan Terima Remisi Natal
Jumat, 25 Desember 2015 13:05 WIB