Bengkulu (Antara Bali) - Kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan, Muji
Kartika Rahayu mengatakan kliennya akan didampingi 60 orang pengacara
dalam menghadapi kasus hukum kliennya.
"Pengacara dari Jakarta, Surabaya dan Makassar," kata dia di Bengkulu, Jumat.
Muji menjamin dalam setiap tahapan penyelesaian kasus hukum tersebut, Novel selalu lengkap didampingi oleh kuasa hukum. "Memang tidak langsung turun seluruhnya, tetapi akan turun tiga
sampai empat orang setiap menghadapi panggilan kejaksaan," kata dia.
Dengan jumlah pengacara tersebut walaupun beberapa dari kuasa hukum
sedang menyelesaikan persoalan lain, Novel tetap tidak kekurangan
pendampinangan pengacara. "Contohnya, rekan kita Soar Siagian
tidak mendampingi saat pelimpahan berkas Kamis 10/12, dia sedang di
Papua, tapi ada yang menggantikan, ucapnya.
Novel disangkakan terlibat dugaan penganiayaan berat terhadap
pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, sewaktu
menjabat Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Bengkulu. Kasus Novel Baswedan telah rampung dilimpahkan pada Kamis malam
10/12 ke Kejaksaan Negeri Bengkulu, seluruh bukti dinyatakan telah
lengkap.
Berkas perkara Novel diregister di Kejari Bengkulu dengan nomor
BP/13/V/2015/DITTIPIDUM tentang pidana turut atau bersama-sama melakukan
penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia.
Novel awalnya didatangkan ke Bengkulu pada 3/12 untuk pelimpahan
kasus tahap dua ke Kejari Bengkulu. Novel dibawa ke Markas Kepolisian
Daerah Bengkulu Direktorat Reserse Kriminal Umum. Di sana, dia bersama
pengacaranya dikatakan menyelesaikan pengurusan administrasi hingga
pukul 23.00 WIB Kamis 3/12.
Batal pelimpahan kasus, Novel kembali ke Jakarta pada pagi (4/12)
menggunakan pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA-298. Pada Kamis siang 10/12 Novel Baswedan didatangkan kembali dan
menyelesaikan proses pelimpahan berkas perkara serta tersangka ke Kejari
Bengkulu. (WDY)
60 Pengacara akan Dampingi Novel Baswedan
Jumat, 11 Desember 2015 13:41 WIB