Tabanan (Antara Bali) - Kapolda Bali Irjen Pol Hadiatmoko mengintrogasi anak buahnya Brigadir I Putu Su yang tengah mendekam di dalam ruang tahanan Mapolres Tabanan terkait kasus pelanggaran narkoba.

Kapolda yang datang ke Tabanan, Rabu untuk mengecek kesiapan jajarannya sehubungan dengan tengah diberlakukannya kondisi Siaga I, menyempatkan diri menengok Putu Su di ruang tahanan.

"Untuk apa kamu jual narkoba?," tanya Kapolda kepada Putu Su dengan nada tinggi. Mendapat penyataan itu, anggota Polri tersebut hanya terdiam. 

Melihat Kapolda datang ke ruang tahanan, petugas bergegas membuka pintu kamar sel, namun jenderal polisi berbintang dua itu  memerintahkan untuk kembali menguncinya.

Kapolda yang didampingi Kapolres Tabanan AKBP AA Made Sudana, mengatakan, terhadap anggota yang terlibat narkoba akan dijatuhi sanksi kedinasan yang berat, di samping hukuman badang yang nantinya dijatuhkan oleh hakim di pengadilan.

"Yang jelas kami akan serahkan penangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di pengadilan umum," ucapnya menandaskan.

Sanksi terberat yang bakal diterima salah soorang anggota Satnarkoba Polres Tabanan itu, kata Hadiatmoko, bisa berupa pemecatan dari dinas kepolisian.   

"Tentunya ada sanksi yang akan kami berikan bagi anggota yang melanggar," ujar alumnus Akpol 1975 itu.

Kapolda mengakui, dari 1.400 lebih anggota polisi, kemungkinan ada saja ada yang melanggar. "Dari sekian ribu polisi, biarkan dia yang jadi tumbal," katanya, geram.

Selain sempat mengintrogasi anggotanya, Kapolda saat berada di ruang tahanan juga menemukan beberapa tersangka pelaku judi togel yang tengah menjalani penahanan.

"Saya salut dengan Polres Tabanan, kondisi selnya sudah manusiawi," katanya.

Brigadir Putu Su tercatat ditahan sejak 17 September setelah diketahui ambil bagian dalam jaringan peredaran narkoba, menyusul ditangkapnya tersangka pelaku yang lain, yakni I Gusti Agung Arisudan.

Arisudan sendiri ditangkap di TMP Pancakatirta Tabanan, awal September 2010 saat akan melakukan transasksi narkoba. (*)


: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026