"Langkah positif terebut karena di Bali masih banyak potensi ekonomi yang dapat dikelola untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi berujung kepada pemberdayaan sumber daya yang ada," kata Juru Bicara Fraksi PDIP Nyoman Budi Utama pada sidang DPRD Bali, Selasa.
Ia mengatakan betapa pentingnya Bali memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang investasi di Pulau Dewata, dengan tujuan menjaga keseimbangan pembangunan antarwilayah Bali bagian utara dan selatan, investasi yang tidak memarginalkan masyarakat Bali.
"Hal ini penting kami sampaikan kepada gubernur, sehingga peraturan gubernur yang menjadi landasan teknis pelaksanaan Raperda ini tidak keluar dari semangat dan tujuan penyusunannya," ujar politikus asal Kabupaten Bangli.
Budi Utama mengharapkan peraturan daerah agar tidak menghambat penanaman modal di daerah. Karena itu Perda Penanaman Modal sebagai pengendali, sehingga investasi tidak berakibat buruk pada pembangunan yang berkelanjutan.
Berkaitan dengan pendapat Gubernur Bali terhadap Ranperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahaan Penanaman Modal, secara garis besar berkaitan dengan aspek wewenang dan aspek substansi dari ranperda pihak sependapat dengan gubernur.
Sedangkan berkaitan dengan aspek analisa teknis penyusunan Ranperda tersebut, beberapa hal yang menjadi masukan gubernur, tentu dapat menyempurnakan Ranperda.
Sementara Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya Ngakan Made Samudera mengatakan berkenaan dengan strategi implementasi Perda agar sesuai dengan semangat pembentukannya dalam pemerataan sebaran investasi di Daerah Bali sebagai dari upaya mengaselerasi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
"Ini adalah tujuan kami, dan diharapkan masyarakat dan pemilik modal menggunakan kesempatan ini untuk menanamkan modalnya di daerah-daerah yang penanaman modalnya masih rendah untuk mendapatkan intensif atau kemudahan dalam penanaman modal," katanya. (WDY)
Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026