Denpasar (Antara Bali) - Diky Hairul Fahri (22) bersama istrinya DY (17) ditangkap anggota kepolisian Polsek Denpasar Barat karena melakukan tindak kejahatan mencongkel sepeda motor di 15 tempat kejadian perkara (TKP) di Denpasar dan sekitarnya.

Kapolsek Denpasar Barat, AKP Wisnu Wardhana, Kamis mengatakan, pasangan suami istri itu ditangkap di rumahnya berlokasi di jalan Padang Lantang, Denpasar Barat pada 10 November 2015.

"Diky (suami) yang kami amankan, sementara istrinya yang masih di bawah umur kami lakukan deversi," ujar AKP Wisnu Wardhana.

Ia menjelaskan, tersangka Diky melakukan aksi kejahatan mencongkel sepeda motor di berbagai lokasi. "Dalam artian tersangka memasukkan tanganya langsung ke dalam jok tanpa harus membuka kunci sedelnya terlebih dahulu," ujar AKP Wisnu Wardhana.

Barang bukti yang diamankan antara lain handpone Samsung galaxy tab, tas perempuan warna hitam, dua buah helm, jaket berwarna merah, celana jeans warna biru, parfum, dan sejumlah barang yang dibeli dari uang hasil curian tersebut.

Sementara itu Diky mengaku, mencuri bersama istrinya itu karena kebutuhan yang mendesak.

"Saya tidak punya pekerjaan, akhirnya saya terpaksa melakukan ini. Saya cuma lulusan sekolah dasar," jelasnya.

Ia mengaku, selama melakukan aksi, istrinya berperan untuk melihat situasi dan kondisi di lapangan. Setelah keadaaanya kondusif akhirnya Diky melakukan aksinya tersebut.

"Istri saya hanya mengawasi saja, dia duduk dimotor. Hasil uangnya ya saya belikan barang lagi, selain itu untuk kebutuhan hidup," ujarnya.

Akibat perbuatannya dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukuman penjara minimal tujuh tahun penjara. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Pande Yudha
: I Gusti Bagus Widyantara

COPYRIGHT © ANTARA 2026