Denpasar (Antaranews Bali) - Kepolisian Resor Kota Denpasar, Provinsi Bali, menangkap tersangka Samarudin yang merupakan resIdivis pembobol toko dan rumah kosong yang telah melakukan aksinya pada tujuh lokasi di kawasan Kuta dan menggasak ratusan juta uang milik korbannya.
"Terdakwa kami ditangkap Tim Resmob Polresta Denpasar pada 3 Mei 2018, Pukul 01.45 Wita. Pelaku melakukan pencurian modus memecahkan kaca pintu kantor dan mencongkel laci toko dan rumah ditujuh TKP di Wilayah Kuta, Kabupaten Badung," kata Wakapolresta Denpasar, AKBP I Nyoman Artana, di Polresta Denpasar, Senin.
Ia mengatakan, tersangka yang berasal dari Kalimantan Barat ini telah menggasak uang di Kantor Uang Restourant Jalan Setiabudi Nomor 1 Kuta Badung, pada 3 April 2018, Pukul 23.00 Wita dengan menggasak satu telepon seluler, dua laptop, uang tunai Rp5 juta.
Di TKP kedua, tersangka membobol Toko Keramik Art On The Table PT. Tasmi Raya Gemilang, Jalan Sunset Road, Seminyak, Kuta, Badung, pada 10 April 2018, Pukul 01.00 Wita dengan berhasil menggasak satu telepon seluler dan uang tunai Rp2 juta.
Tersangka menggunakan uang hasil kejahatan ini untuk membeli sepeda motor dan keperluan lainnya dan beberapa barang bukti lainnya sudah disita kepolisian. "Tersangka membobol toko dan rumah ini dengan menggunakan obeng dan linggis untuk mencongkel kaca jendela dan mencari sasaran tempat-tempat yang ada menyimpan uang," katanya.
Penangkapan tersangka berkat penyelidikan dari keterangan saksi-saksi yang telah membeli barang hasil pencurian dari tersangka dan melalui kamera pengintai (CCTV). "Tersangka disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun," kata Artana. (WDY/adt/I006)
Polresta Denpasar tangkap residivis pembobol uang toko
Senin, 7 Mei 2018 19:52 WIB