Denpasar (Antaranews Bali) - Seorang ahli melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela dan mengambil barang berharga di dalam kamar kos yang kosong karena ditinggal pemiliknya,Riski Andi Selamet Rahayu (21), berhasil ditembak Tim Opsnal Polresta Denpasar dengan timah panas.
"Tersangka ditembak petugas pada kami kirinya karena sempat melawan petugas saat hendak ditangkap petugas usai menjual barang hasil curian di dalam kamar kos milik korban Nyoman Purna yang beralamat di Jalan Gunung Salak Utara Perum Natah Abasan," kata Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana di Denpasar, Kamis.
Ia menuturkan modus yang dilakukan tersangka dalam melancarkan aksinya adalah dengan menyasar rumah kosong yang kemudian mencongkel dengan menggunakan pahat, dimana dalam melakukan aksinya tersangka ini bekerja sendiri.
"Tersangka ini memang memiliki kelebihan atau spesialis mencongkel jendela karena sehari-hari juga bekerja sebagai buruh proyek dan dalam melancarkan aksinya dia tidak merusak pintu rumah yang menjadi target pencurian barang itu," ujarnya.
Penangkapan tersangka dilakukan petugas pada 30 Desember 2019, Pukul 05.30 WITA berawal dari adanya laporan polisi bahwa ada pencurian di rumah kos Perum Natah Abasan Denpasar, 9 Januari 2019, Pukul 15,30 WITA.
Anggota sudah mengetahui ciri-ciri pelaku usai mendatangi TKP dan melakukan olah TKP diperoleh data dan info bahwa pelaku memakai motor Suzuki Satria FU dengan nomor polisi DK-7168-UD.
"Dari ciri-ciri dan rekaman CCTV ini lah, tersangka berhasil kami tangkap di kosnya setelah petugas mendapati salah satu barang hasil curian berupa telepon genggam merek Samsung J1 dijual tersangka kepada temannya. Dari informasi teman tersangka ini lah kami berhasil menangkap pelaku," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan kamar kos tersangka di Jalan Imam Bonjol Gang 100 Denpasar itu, petugas berhasil menyita uang hasil pencurian mencapai Rp1,2 juta.
Kepada petugas tersangka mengaku telah mencuri sebuah telepon genggam merrk Samsung J1 dan uang tunai Rp1,2 juta yang tersimpan di dalam celengan dan dompet korban Nyoman Purna.
Selain itu saat diinterogasi petugas, tersangka juga mengaku sebelumnya telah mencuri sebanyak tiga kali di lokasi berbeda dengan modus yang sama yakni di kamar kos Jalan Gunung Kelimutu, kamar kos Jalan Pura Demak dan kamar kos Jalan Pulau Moyo.
Dari total semua aksi kejahatan yang dilakukan tersangka, petugas berhasil mengamankan delapan buah telepon genggam berbagai merek, dua buah pisau, helm merk Ink Freedom, sebuah pahat, tas, sebuah topi warna hitam bergambar logo ormas, dua ebuah camera digital dan satu buah sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Setelah dilakukan pendalaman, tersangka ini mengaku dahulu pernah menjadi anggota ormas karena di dada kanan tersangka ada tato berlambang ormas di Bali," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian barang yang dilakukan dengan
merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu yang dapat diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara.