Tabanan (Antara Bali) - Polres Tabanan, Bali mengamankan 18 unit kendaraan roda empat (mobil) tanpa dilengkapi dengan surat dokumen yang sah (bodong) yang dikhawatirkan hasil kejahatan.

Kapolres Tabanan AKBP Putu Putera Sadana, Jumat mengatakan, ke-18 unit kendaraan tersebut diamankan saat polisi menangkap tiga tersangka berinisial WI (39) asal Baturiti Kaja, Ajik O (45) asal Yeh Embang Mendoyo, Jembrana dan Ajik S (57) asal Pergung, Negara, Jembrana.

Kasus tersebut berhasil terungkat berawal informasi dari masyarakat Jumat (16/10) sekitar pukul 13.00 Wita bahwa ada yang membeli mobil dengan harga murah tanpa dilengkapi dengan surat-surat resmi.

Setelah dilakukan pengecekan ke Kantor Samsat terhadap mobil tersebut, ternyata data fisik kendaraan tidak sesuai dengan data yang ada, saat dilakukan pengembangan mobil bodong telah dijual oleh WI kepada korban I Nyoman Sudastra.

Saat pemeriksaan WI mengatakan dirinya mendapat 12 unit mobil dari tersangka Ajik O yang dijual di sejumlah kabupaten di Bali.

"Berawal dari satu orang tersangka berkembang menjadi tiga tersangka dan satu tersangka lagi masih buron. Ketiganya dikenakan pasal pemalsuan kendaraan dan bisa saja ada penambahan pasal tergantung hasil penyidikan," ujarnya.

Kapolres AKBP Putu Putera Sadana menjelaskan, dari pengakuan tersangka rata-rata mobil mereka jual dengan harga bervariasi mulai dari Rp 15 juta -- Rp 50 juta. "Dari hasil penjualan tersebut, untuk satu unit mobilnya para pelaku bisa meraup keuntungan Rp 1-Rp 5 juta.

Terungkapnya penjualan puluhan mobil bodong itu, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tabanan. Ketiga tersangka dikenakan pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Pande Yudha
: I Gusti Bagus Widyantara

COPYRIGHT © ANTARA 2026