Semarapura (Antara Bali) - Polisi mengamankan tiga unit mobil yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan resmi dari dua tempat di Kabupaten Bangli dan Kabupaten Klungkung.

"Semua mobil yang kami amankan itu berdasarkan informasi dari masyarakat," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Klungkung, Ajun Komisaris Nyoman Wirajaya, di Semarapura, Minggu.

Tiga mobil yang diduga hasil tindak kejahatan itu adalah Dahihatsu Terios nomor polisi DK-20-NN, Suzuki Estillo nopol DK-1665-MD, dan Suzuki Swift nopol DK-68-NN.

"Dalam penyelidikan kami, ketiga mobil tersebut BPKB-nya (buku pemilik kendaraan bermotor) palsu," kata Wirajaya. (M038)


Pewarta: Oleh I Putu Arthayasa
: M. Irfan Ilmie

COPYRIGHT © ANTARA 2026