Mangupura (Antara Bali) - Brigadir I Wayan Widiarsa, seorang anggota polisi yang bertugas di bagian Telematika Polres Badung, Bali, akhirnya dipecat dari kesatuannya akibat sering bolos.
Kabag Bina Mitra Polres Badung Kompol Putu Indrajaya, di Denpasar Rabu mengatakan, bintara asal Tabanan itu, diberhentikan tidak secara hormat akibat tidak melaksanakan tugas selama sebulan penuh.
"Anggota itu telah terbukti melanggar disiplin dan kode etik kepolisian sehingga putusan terakhir adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," katanya menjelaskan.
Kompol Putu Indrajaya menambahkan, dari catatan kepolisian, yang bersangkutan juga pernah sebanyak empat kali menjalani sidang disiplin.
Bahkan setiap sidang kata Indrajaya, pihaknya selalu mengingatkan anggotanya itu untuk tidak bolos lagi. Namun kenyataannya yang bersangkutan tidak pernah mengindahkan hingga putusan terakhir harus diberhentikan.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan dalam satu upacara Rabu (3/11) dipimpin Kapolres Badung AKBP Dwi Suseno, meskipun saat dipecat yang bersangkutan tidak hadir.
Dalam kesempatan itu Kompol Putu Indrajaya berharap, dengan PTDH tersebut jajarannya dapat mengambil hikmah dengan tidak melakukan tindakan serupa.
Jika ada yang berprilaku menyimpang, maka pihaknya tidak segan-segan untuk bertindak tegas.
"Kejadian ini kami harapkan dapat menjadi perhatian untuk semua anggota polisi agar tidak berbuat pelanggaran disiplin dan kode etik," ujar Kompol Putu Indrajaya.
Untuk itu, dirinya menekankan ke depan tidak ada lagi anggota yang memberanikan diri untuk berbuat menyimpang dengan aturan yang telah ditetapkan satuannya itu.
"Kami berharap para anggota dapat berbuat profesional dan porposional dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara," harapnya menambahkan.(*)
Sering Bolos, Anggota Polisi Dipecat
Rabu, 3 November 2010 15:49 WIB