Denpasar (Antara Bali) - Baharudin alis Tigor (38) yang menjadi pelaku penusukan pengunjung diskotek gara-gara bersenggolan di tempat hiburan New Star, Denpasar diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Ni Made N Lumi Sensi, Tigor menusuk perut Prasetyo Agus Subekti, seorang anggota polisi dengan menggunakan pisau pada 9 Februari 2010.
Perbuatan Tigor yang diketahui mantan anggota TNI AD itu dilakukan sekitar pukul 03.30 wita, di halaman parkir diskotik New Star di Jalan Gunung Soputan No 16 Denpasar.
Dalam dakwaan primer tertulis, korban diajak teman-temannya yang juga anggota polisi ke Diskotik New Star untuk merayakan hari ulang tahun teman dari saksi.
Saat saksi korban Prasetyo Agus Subeki tiba lokasi, bertemu teman-teman lainya di ruang atas guna merayakan ulang tahun.
"Sekitar pukul 02.00 wita, teman-teman saksi turun ke lantai bawah untuk berjoged sementara saksi duduk di balkon," kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Amzer Simanjuntak.
Saat asyik melantai itulah, korban bersenggolan dengan terdakwa sehingga terjadi keributan. Tiba-tiba datang terdakwa dengan membawa senjata tajam berbentuk pisau sembari berkata kasar langsung menusukkan pisaunya ke perut koban.
Menurut jaksa, pebuatan terdakwa diatas diataur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHP. Sementara sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sidang dakwaan juga sekaligus mendengarkan keterangan saksi I Wayan Supartana yang berprofesi sebagai anggota polisi yang saat kejadian berada di lokasi kejadian.
"Saya memang barada di sana dan sempat melihat di lokasi kejadian, tapi saya tidak tahu apa masalahnya hingga terjadi keributan. Saat itu lampu tidak terlalu terang sehingga saya tidak bisa melihat secara jelas bagaimana kejadianya," ucap Supartana.
Majelis hakim menunda dan melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (*)
