"Coba kita lihat antara judul yang disampaikan dengan apa yang menjadi isi draf tersebut masih sangat jauh melenceng yang notabene bertujuan untuk pemerataan pembangunan," katanya, Kamis.
Ia meminta supaya tim menyempurnakan draf akademisi, bahkan kalau draf kajian itu sudah selesai, DPRD Bali juga siap menguji hasil kajian akademis para ahli yang menyusunnya.
Menurut dia, pembahasan draf dalam rapat terkesan bolak-balik dan tak kunjung selesai. Ada kesepakatan dalam sebuah kerja sama antara tim dengan anggota Dewan. Bahkan kalau mau ketat (saklek), apa yang mau dihasilkan oleh tim akademisi, dewan siap mengujinya termasuk Baleg juga harus diuji pemahamannya.
"Kalau draf ini gol menjadi Perda siapa pun inisiatornya harus diperlunak sedikit, jangan ada kesan ketat sekali (saklek), kalau memang persoalan ini benar-benar penting," ujarnya.
Politikus PDIP asal Buleleng ini menilai, dari isi draf kajian akademis dan peraturan yang dirancang tujuannya untuk melakukan pemerataan terhadap pembangunan di Bali yang notabene pembangunan, antara Bali bagian selatan dengan Bali lainnya tidak ada pemerataan.
Dikatakan judulnya sudah jelas tidak ada mengarah sedikit pun untuk pemerataan investasi melihat isi judulnya "penanaman modal dan pemberian insentif dan atau pemberian kemudahan penananman modal di Provinsi Bali.
"Tidak ada pemerataan pembangunan dan bahkan dalam pasal 13 jauh melenceng, dengan demikian antara judul dan isinya tidak nyambuang," ujarnya.
Kariyasa Adnyana menambahkan, dalam pasal 13 yang mengatur tentang perizinan pada ayat 1 menyebutkan, "setiap penanaman modal yang menanamkan modalnya di daerah wajib memiliki izin penanaman modal dari gubernur sesuai dengan paraturan perundang-perundangan yang berlaku".
Melihat isi pasal itu berarti kewenangan terpusat di provinsi dan kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin. Jadi kabupaten tidak akan terima dengan pasal 13 tersebut justru akan menghambat terjadinya pemerataan pembangunan.
"Ketimpangan terlalu jauh bahkan kalau mau serius harus ada ketegasan soal moratorium pembangunan di Bali bagian selatan," ucapnya.
Sementara Ida Komang Kresna Budi menyampaikan, kalau mau melakukan pemerataan pembangunan seharusnya diarahkan langsung pada daerah-daerah yang tertinggal di Bali. investaor akan tertarik pada daerah tertinggal kalau pemerintah mengawalinya dengan perbaikan infrastruktur.
Buat program-program pembangunan untuk daerah yang tertinggal. Adanya jaminan kemudahan yang diberikan seperti halnya pemerintah berani memberikan bebas pajak dalam kurun waktu setahun, mempermudah perizinan.
"Kewenangan harus diberikan pada kabupaten, jangan buat lagi aturan yang akan diambil alih oleh provinsi dan justru semakin banyak aturan akan dipersulit," katanya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry memastikan semua masukan anggota dewan akan terakomodir dan semua anggota dewan bisa menyampaikan langsung pada tim ahli.
"Dengan demikian dapat dilakukan penyempurnaan draf kajian akademisnya," katanya. (WDY)
Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.