Denpasar (Antara Bali) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat tenaga pengajar (guru) di masing-masing daerah di Indonesia.
"Hal ini dikarenakan sejak 15 tahun lalu kebijakan perekrutan tenaga guru itu sudah diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah kabupaten/kota," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, di Denpasar, Selasa.
Ia menegaskan, tugas utama Kemendikbud yang diamanahkan pemerintah di antaranya mengidentifikasi daerah-daerah mana saja yang mengalami kekurangan tenaga pengajar dan melakukan pembinaan kualitas guru di Indonesia.
Namun, untuk mengatasi kekurangan guru yang terjadi di beberapa daerah khusunya pengangkatan tenaga pengajar di sekolah luar biasa (SLB) itu menjadi wewenang masing-masing pemerintah daerah.
"Upaya itu sudah kita lakukan dengan mengirim surat ke Menpan untuk diproses," ujarnya.
Oleh sebab itu, untuk pengembangan, pembinaan, rekrutmen tenaga guru menjadi wewenang pemerintah dimasing-masing kabupaten/kota.
"Kami sudah melakukan pendataan tenaga pengajar dari SD, SMP, SMA/SMK dan SLB. Namun, keputusan untuk merekrut pengangkatan guru dan didaerah mana bukan kemenagan kami," ujarnya.
Hamid menambahkan, pihaknya terus mendukung kegiatan konferensi Internasional Council for Education of people with Visual Impairment (ICEVI) dan mendatangkan guru-guru dalam acara itu.
"Karena ke depannya, kami ingin mengajak semua pihak untuk berperan serta untuk memajukan pendidikan di Indonesia dan kita sadari upaya itu tidak dapat dilakukan secara sendiri," ujarnya. (WDY)
Kementerian Pendidikan Tidak Berwenang Mengangkat Tenaga Pengajar
Rabu, 30 September 2015 7:32 WIB