Negara (Antara Bali) - Dua pelaku pencurian sapi di Desa Pengragoan, Kabupaten Jembrana ditangkap setelah buron selama satu tahun.

"Saat mendapat informasi mereka pulang, anggota kami langsung menangkapnya. Mereka mencuri tiga ekor sapi di Desa Pengragoan sekitar satu tahun lalu," kata Kapolsek Pekutatan Komisaris Ngurah Putu Riasa, Selasa.

Ia mengatakan, dua pelaku bernisial IKM (33), asal Desa Tista, Kecamatan Busung Biu, Kabupaten Buleleng serta INR (45), dari Dusun Bading Kayu, Desa Pengragoan, melarikan diri ke Jawa.

Sebelumnya mereka mencuri dua ekor sapi milik I Nyoman Sumendra dan I Made Suandra, namun hanya sempat menjual dua ekor, sementara yang satu ekor dilepaskan di wilayah Kabupaten Buleleng, karena takut ketahuan.

"Dua ekor sapi itu mereka jual Rp12 juta, dengan IKM mendapatkan Rp10 juta sementara INR Rp2 juta. Setelah itu mereka kabur ke Jawa," ujarnya.

Selama di Jawa, IKM menghabiskan uang hasil penjualan sapi curian tersebut untuk berjudi dan biaya hidup.

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi pencurian, dua buah ban yang diduga dibeli dari uang hasil penjualan sapi, serta pakaian pelaku.(GBI)

Pewarta: Pewarta: Gembong Ismadi
: Gembong Ismadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026