Negara (Antara Bali) - Orang tua mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al Mustaqim, Negara mengancam akan melaporkan pengelola kampus tersebut ke polisi jika ijazah anaknya tidak berlaku akibat dibekukannya izin operasional perguruan tinggi tersebut.

Sukirman, salah satu orang tua mahasiswa saat berada di Negara, Selasa mengaku, dirinya khawatir ijazah anaknya yang diwisuda pada Desember 2009 lalu dianggap tidak sah.

"Jika ijazah itu terbukti tidak sah, saya akan melaporkan pengelola STIT ke polisi dengan tuduhan penipuan," katanya.

Selain pengelola STIT, Sukirman juga akan menggugat Dirjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama dan Kantor Kementerian Agama Propinsi Bali ke PTUN atas SK pencabutan izin operasional STIT yang dikeluarkan lembaga pemerintah tersebut.

Sebagai warga masyarakat, Sukirman mengatakan, untuk membiayai kuliah anaknya ia mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Selain itu, secara psikis, baik dirinya maupun anaknya selalu merasa cemas karena sampai saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait apakah ijazah untuk angkatan 2009 legal.

Terkait hal itu ia meminta lembaga pemerintah yang bertanggung jawab terhadap legalitas ijazah itu segera memberikan keterangan sejelas-jelasnya. Permintaan tersebut merasa perlu Sukirman sampaikan, karena sampai saat ini legalitas ijazah STIT Al Mustaqim terkesan terkatung-katung.

Di sisi lain, Sukirman merasa ada yang aneh menyusul SK pembekuan kampus ini. Pasalnya, hingga saat ini STIT Al Mustaqim Negara masih terus beroperasi, bahkan menerima mahasiswa baru.

"Ini kan makin membuat kami bingung. Katanya ditutup, tapi kok masih beroperasi dan menerima mahasiswa baru," ujarnya.

Sukirman menyesalkan sikap Kantor Kementerian Agama Wilayah Bali yang tidak mengambil tindakan apa-apa terkait gonjang-ganjing di STIT. Padahal, ia menilai, semestinya lembaga itulah yang berperan utama memberikan kepastian apakah ijazah STIT sah atau tidak.

"Saya minta dalam waktu dekat Kemenag Bali segera memberikan keterangan yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum terkait status ijazah lulusan STIT," katanya.

Sebelumnya diberitakan, baik pengelola, mahasiswa hingga alumni STIT Al Mustaqim Negara dilanda keresahan menyusul keluarnya SK Dirjen Pendidikan Islam No: Dj.I/81/2010 tentang Revisi Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No: Dj.I/05A/2010 tentang Pencabutan Izin Operasional STIT Al Mustaqim Negara.

Terkait SK tersebut, mahasiswa kampus itu sempat akan melakukan unjuk rasa, tapi akhirnya dibatalkan setelah pihak kampus mendapatkan kabar dari Dirjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama kalau SK tersebut akan dianulir.(*)


: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026