Nunukan, Kalimantan Utara (Antara Bali) - Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menyebutkan paspor terbitan Konsulat Indonesia di Tawau dan Kota Kinabalu, Negara Bagian Sabah, Malaysia, tidak diakui majikan atau perusahaan setempat sebab tanpa visa kerja.
Pengurus Asosiasi PJTKI Kabupaten Nunukan, Muh Aidil Hendrik, di Nunukan, Sabtu, berpendapat sehubungan hal itu, sebaiknya Kantor Perwakilan Indonesia di Negeri Sabah seyogyanya tidak diberikan lagi kewenangan menerbitkan paspor bagi TKI karena memang tidak ada dasar hukumnya.
"Banyak sekali paspor TKI terbitan kantor perwakilan kita di Sabah tidak diakui legalitasnya oleh majikan perusahaan tempatnya TKI bekerja," ungkap dia.
Hendrik mengaku menemukan sebanyak 580 TKI yang bekerja di perusahaan kelapa sawit Benta Wawasan menggunakan paspor terbitan Konsulat RI Tawau tidak diakui majikannya karena tidak menggunakan visa kerja.
Kemudian ratusan paspor TKI juga di kawasan perusahaan kelapa sawit Felda Sahabat Lahad Datu juga diterbitkan Konsulat Indonesia di Tawau yang dianggap percuma karena hanya dapat digunakan dalam jangka waktu tertentu saja sebagai dokumen keimigrasian kunjungan (lawatan) semata.
Menurut dia, Kantor Perwakilan Indonesia di luar negeri hanya diberikan kewenangan menerbitkan paspor bagi WNI yang lahir di negara itu dan bukan kepada WNI yang masuk ke Negeri Sabah secara ilegal (TKI tanpa dokumen keimigrasian).
Jika Konsulat Indoneis menerbitkan paspor bagi WNI yang masuk ke Sabah secara ilegal dapat dikategorikan turut membantu penyelundupan manusia. (WDY)