Nunukan, Kalimantan Utara (Antara Bali) - Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga
Kerja Indonesia Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menyebutkan paspor
terbitan Konsulat Indonesia di Tawau dan Kota Kinabalu, Negara Bagian
Sabah, Malaysia, tidak diakui majikan atau perusahaan setempat sebab
tanpa visa kerja.
Pengurus Asosiasi PJTKI Kabupaten Nunukan, Muh Aidil Hendrik, di
Nunukan, Sabtu, berpendapat sehubungan hal itu, sebaiknya Kantor
Perwakilan Indonesia di Negeri Sabah seyogyanya tidak diberikan lagi
kewenangan menerbitkan paspor bagi TKI karena memang tidak ada dasar
hukumnya.
"Banyak sekali paspor TKI terbitan kantor perwakilan kita di Sabah
tidak diakui legalitasnya oleh majikan perusahaan tempatnya TKI
bekerja," ungkap dia.
Hendrik mengaku menemukan sebanyak 580 TKI
yang bekerja di perusahaan kelapa sawit Benta Wawasan menggunakan paspor
terbitan Konsulat RI Tawau tidak diakui majikannya karena tidak
menggunakan visa kerja.
Kemudian ratusan paspor TKI juga di kawasan perusahaan kelapa sawit
Felda Sahabat Lahad Datu juga diterbitkan Konsulat Indonesia di Tawau
yang dianggap percuma karena hanya dapat digunakan dalam jangka waktu
tertentu saja sebagai dokumen keimigrasian kunjungan (lawatan) semata.
Menurut dia, Kantor Perwakilan Indonesia di luar negeri hanya
diberikan kewenangan menerbitkan paspor bagi WNI yang lahir di negara
itu dan bukan kepada WNI yang masuk ke Negeri Sabah secara ilegal (TKI
tanpa dokumen keimigrasian).
Jika Konsulat Indoneis menerbitkan paspor bagi WNI yang masuk ke
Sabah secara ilegal dapat dikategorikan turut membantu penyelundupan
manusia. (WDY)
Paspor Terbitan Konsulat Tak Diakui Majikan Malaysia
Minggu, 13 September 2015 6:40 WIB