Negara (Antara Bali) - Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al Mustaqim Negara tidak terima dan mengancam melakukan unjuk rasa terkait pencabutan izin operasional perguruan tinggi tersebut oleh Dirjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama.

Presiden BEM STIT Al Mustaqim Negara, Endang di Negara, Sabtu mengemukakan bahwa rencana unjuk rasa itu sebenarnya sudah disusun, bahkan izin sudah diajukan ke Polres Jembrana, Jumat (22/10).

Tapi aksi yang sedianya dilakukan Senin (24/10) dengan rute Kantor Depag Jembrana, Kantor Bupati Jembrana dan berakhir di Kantor DPRD mendadak dibatalkan.

"Izin yang sudah kami ajukan ke polres sudah kami tarik kembali," katanya.

Alasan dibatalkannya aksi itu, ia hanya mengatakan, pihak kampus yang memintanya. Menurut keterangan yang ia peroleh dari kalangan dosen, saat ini ada pembahasan di Dirjen Pendidikan Islam untuk menganulir SK pencabutan izin operasional STIT Al Mustaqim.

"Karena itu kami menahan diri dulu, tapi kalau sudah buntu, tidak ada kata lain, kami akan melakukan gerakan agar STIT tetap eksis," ujarnya.

Hamidin, salah satu dosen STIT mengatakan, pihaknya sudah mengirim utusan ke Dirjen Pendidikan Islam untuk meminta kejelasan terkait pencabutan izin operasional kampus tersebut.

"Kepada orang yang kami utus ke sana, dirjen berjanji untuk membatalkan pencabutan izin tersebut. Kami juga tetap berkeyakinan SK yang sudah dikeluarkan itu salah karena tidak berdasar fakta di lapangan," katanya.

Hamidin menilai, situasi yang tidak kondusif di STIT saat ini merupakan rekayasa dari pihak-pihak tertentu yang tidak senang dengan keberadaan sekolah tinggi tersebut.

"Mungkin karena STIT adalah satu-satunya perguruan tinggi Islam di Bali yang mendapatkan akreditasi B," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, kejelasan status STIT dari Dirjen Pendidikan Islam akan diperoleh paling lambat pada bulan Desember mendatang.

Hamidin membenarkan jika pihak kampus meminta mahasiswa untuk menahan diri dengan tidak melakukan gerakan-gerakan yang melibatkan massa.

"Kami menghargai apa yang dilakukan mahasiswa karena mereka merasa ikut memiliki STIT. Tapi masih ada perjuangan dengan jalan lain tanpa harus melakukan unjuk rasa," jelasnya.

Suasana STIT Al Mustaqim Negara beberapa bulan belakangan ini memang penuh gejolak. Hal itu menyusul terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Nomor: Dj.I/81/2010 tentang Revisi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No: Dj.I/05A/2010 Tentang Pencabutan Ijin Operasional STIT Al Mustaqim Negara.

Dalam keputusan itu, dilakukan pencabutan seluruh izin yang dikeluarkan Departemen Agama terkait kegiatan belajar mengajar di kampus. Pihak penyelenggara pendidikan juga diperintahkan untuk melakukan koordinasi dengan Kopertais Wilayah IV untuk menyelesaikan kepindahan mahasiswa STIT Al Mustaqim.

Pihak penyelenggara juga diwajibkan menyampaikan laporan penutupan STIT Al Mustaqim kepada Koordinator Kopertais Wilayah IV di Surabaya dan Dirjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama.

Surat keputusan ini tertanggal 24 Februari 2010 dan ditandatangani oleh Dirjen Pendidikan Islam, Mohammad Ali. Setelah surat ini beredar di kalangan mahasiswa dan masyarakat luas, pihak STIT sempat melakukan bantahan dengan mengatakan SK itu palsu. (*)




: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026