Informasi yang dihimpun Selasa, di Negara, potensi kisruh Pilkada Jembrana ini dipicu adanya dua SK kepengurusan DPC Hanura Jembrana, yang diterima KPU setempat dengan struktur pengurus yang berbeda.
Dalam SK itu, satu menyatakan Ketua DPC Hanura Jembrana adalah Made Andika Suteja, sementara satunya lagi Gede Agus Sanjaya, yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD Jembrana.
Agus Sanjaya yang ditemui wartawan mengaku, dirinya belum menerima SK penunjukkan dirinya sebagai Ketua DPC, namun sudah melihatnya saat ditunjukkan Ketua KPU Jembrana Gusti Ngurah Made Agus Darma Sanjaya beberapa waktu lalu.
Tapi dari SK yang ditunjukkan tersebut, ia yakin, merupakan surat keputusan asli karena ciri-cirinya terpenuhi seperti stempel berlapis tiga.
"Dalam surat resmi, Partai Hanura selalu menggunakan stempel berlapis tiga, dengan tujuan sulit dipalsukan. Jadi menurut saya, SK yang ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Hanura serta Sekretaris Jenderal itu asli," katanya.
Sementara masyarakat yang bergabung dalam Forum Jembrana Untuk Jembranaku, yang rencananya menyampaikan somasi ke KPU terkait verifikasi rekomendasi dari partai pengusung, batal melakukannya.
Koordinator lapangan forum tersebut, Putu Jaya mengatakan, KPU telah lalai dalam melakukan verifikasi, sehingga meloloskan pasangan Komang Sinatra - I Gusti Agung Ketut Sudanayasa, yang didaftarkan pengurus DPC Hanura yang sudah diganti.
Menurutnya, KPU seharusnya tidak langsung menyatakan pasangan tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi, tapi mencari kepastian terlebih dahulu siapa pengurus DPC Hanura yang sah.
"Kalau yang dipakai acuan adalah saat pendaftaran, berarti pasangan itu didaftarkan oleh pengurus DPC Hanura yang sudah diganti alias tidak sah. Lalu apakah pencalonan pasangan itu sah?" katanya.
Ia mengungkapkan, dalam SK pengangkatan Agus Sanjaya sebagai Ketua DPC Hanura Jembrana juga disertai mandat, yang bersangkutan wajib mendaftarkan pasangan calon yang direkomendasikan DPP.(GBI)
Pewarta: Pewarta Gembong Ismadi: Gembong Ismadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026