Kuta, Bali (Antara Bali) - Sebanyak 730 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, menerima remisi dasawarsa dalam rangka HUT ke-70 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar Sudjonggo ditemui usai menghadiri upacara peringatan HUT Kemerdekaan ke-70 RI, Senin, menjelaskan bahwa selain adanya remisi dasawarsa itu, 390 orang narapidana juga memperoleh remisi umum.
"Untuk remisi umum sebanyak 390 orang telah turun (keputusannya) dari 459 orang yang diusulkan. Sedangkan sisanya sebanyak 69 belum turun karena dilanjutkan ke Pusat karena terkait PP Nomor 28 tahun 2006 dan menyangkut PP Nomor 99 2012," katanya.
Dari total remisi itu, 19 narapidana lainnya langsung bebas dari dinginnya tembok penjara LP Kerobokan.
Satu dari 19 narapidana itu adalah narapidana berkewarganegaraan Belanda yakni Hans Havenaar, narapidana kasus narkoba yang divonis lima bulan penjara, mendapatkan remisi 15 hari dan langsung bebas.
Sedangkan 329 orang narapidana tidak diusulkan mendapatkan remisi dasawarsa dengan rincian 312 orang di antaranya masih berstatus tahanan dan 17 orang lainnya terdiri dari 16 orang divonis seumur hidup dan satu orang lagi divonis hukuman mati.
Pengurangan masa tahanan itu diberikan bervariasi mulai satu hingga enam bulan dan remisi dasawarsa dengan diberikan masa pengurangan antara satu hari hingga tiga bulan.
Seorang narapindana yang langsung bebas yakni Otorius Zagota mengaku lega dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama hingga menyebabkan dirinya mendekam selama satu tahun di penjara.
"Saya lega dan berterima kasih kepada Tuhan. Saya berjanji ke diri sendiri bahwa saya mau berjuang dan berubah. Saya tidak mau lagi karena saya tidak ada siapa-siapa di Bali," kata warga binaan kasus pencurian yang mendapatkan remisi sebesar dua bulan itu. (WDY)