Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan Menteri Dalam Negeri hingga saat ini belum memutuskan lima nama penjabat bupati/wali kota pada lima kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada 9 Desember 2015.
Pastika, di Denpasar, Jumat mengatakan pihaknya sudah mengirimkan 15 nama calon penjabat bupati ke Kemendagri untuk diseleksi menjadi lima nama.
"Untuk satu jabatan, ada tiga nama yang dikirimkan, biar dipilih. Tetapi kita punya saranlah," ucap mantan Kapolda Bali itu.
Menurut Pastika, pihaknya dalam menentukan calon penjabat bupati itu berdasarkan sejumlah kriteria, selain harus minimal eselon II di lingkungan Pemprov Bali, juga memperhatikan aspek senioritas dan pengalaman.
Meskipun habisnya masa jabatan bupati dan wali kota pada daerah yang akan melaksanakan pikada berbeda-beda, kata Pastika, Mendagri jika sudah memutuskan kelima nama penjabat bupati itu nanti menyampaikan pada Pemprov Bali dalam satu surat.
Yang jelas, ujar dia, Mendagri akan memutuskan nama penjabat bupati sebelum 21 Juli 2015 karena pada tanggal tersebut pihaknya harus sudah melantik penjabat bupati di Kabupaten Karangasem.
Pastika menambahkan, para penjabat bupati selama tahapan pilkada berlangsung selain berwenang menjalankan tugas-tugas administrasi, juga bisa melakukan mutasi hingga memutuskan kebijakan strategis.
"Kebijakan strategis juga bisa karena dia bupati. Kewenangan sih sama, cuman tempo enam bulan itu `kan tidak lama," ujarnya.
Di sisi lain, untuk posisi jabatan di Pemprov Bali yang ditinggalkan selama menjadi penjabat bupati, kata Pastika bisa diisi oleh pelaksana tugas (Plt) dan bisa juga rangkap jabatan atau dengan kata lain bisa tetap menjadi pimpinan SKPD sekaligus penjabat bupati.
Para penjabat bupati, lanjut dia, juga tidak harus merupakan putra daerah pada kabupaten yang ditempatkan karena jika dilihat pejabat eselon II Pemprov Bali yang diseleksi itu tidak ada yang dari Kabupaten Karangsem dan Jembrana. "Paling banyak dari Buleleng, Badung, Gianyar dan ada juga Tabanan," ucap Pastika.
Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 akan dilaksanakan pada enam kabupaten/kota di Bali, tetapi Pemprov Bali hanya menyiapkan lima penjabat bupati karena untuk di Kabupaten Jembrana, masa jabatan bupatinya berakhir 16 Februari 2016.
Sebelumnya berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali, pada enam kabupaten dan kota yang akan melaksanakan pilkada serantak 9 Desember mendatang, masa jabatan kepala daerahnya berakhir sebagai berikut yakni Karangasem berakhir 21 Juli 2015, Bangli (5 Agustus 2015), Denpasar (11 Agustus 2015), Badung (5 Agustus 2015), Tabanan (9 Agustus 2015) dan Jembrana (berakhir 16 Februari 2015). (WDY)
Pastika: Mendagri Belum Putuskan Nama Penjabat Bupati
Jumat, 3 Juli 2015 15:20 WIB