Amlapura (Antara Bali) - Kepala SDN I Kesimpar, Kabupaten Karangasem, I Komang Putu dan bendahara sekolah Ni Made Astiti Dwi Puspawati, masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Amlapura, Selasa.

Pada sidang kasus penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) itu, Ni Made Astiti Dwi Puspawati juga dikenai denda denda Rp8,3 juta.

Putusan majelis hakim yang dipimpin Tri Andita J ini lebih ringan enam bulan dari tuntuan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang sebelumnya, JPU Putu Sugiawan menuntut terdakwa dengan hukuman masing-masing 18 bulan penjara dan denda Rp8,3 juta, subsider 6 bulan.

Dalam amar putusannya, hakim mengatakan terdakwa Made Astiti terbukti secara bersama-sama dengan I Komang Putu melakukan tindak pidana penyalahgunaan dana BOS tahun 2008, dengan melanggar pasal 8 jo pasal 12 A ayat 1 dan 2 UU RI 20/2001 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

"Unsur yang didakwakan dalam pasal tersebut kami nilai terbukti secara meyakinkan menurut hukum." ujar hakim.

Dana BOS seperti yang terdapat dalam buku panduan secara jelas tidak boleh dipinjamkan kepada pihak lain. Namun kenyataannya, terdakwa bersama kepala sekolah justru meminjamkan uang tersebut kepada guru-guru walau akhirnya sudah dikembalikan, 28 Maret 2010.

Dalam amar putusan tersebut disebutkan, guru-guru yang ikut meminjam dana BOS yakni I Wayan Teso (penjaga sekolah) meminjam Rp6,5 juta,  Ni Luh Karmiati Rp1,1 juta, I Nyoman Raka Rp550 ribu dan Komang Putu dari awal sudah memotong dana tersebut Rp3 juta.

Mendengar putusan tersebut, baik terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya I Made Ruspita maupun JPU Putu Sugiawan menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.(*)




: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026