Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Made Mangku Pastika menyatakan siap menghadapi gugatan sejumlah investor lewat Mahkamah Agung tekait Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi (TRWP) Bali.

"Tim kami siap menghadapi gugutan investor itu, karena apa yang diinginkan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," demikian Gubernur Made Mangku Pastika di Denpasar, Minggu.

Dalam penjelasan melalui Biro Humas dan Protokol Pemprov Bali, disebutkan bahwa hal itu disampaikan menanggapi pertanyaan seorang warga pada acara "Simakerama" di wantilan/balai DPRD Bali di Denpasar, Sabtu (9/10).

Ia mengatakan, gugatan sejumlah pemilik modal itu akibat Perda TRWP Bali yang sebelumnya telah dinyatakan lolos uji kelayakan di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Kehutanan, dinilai menghambat kelanjutan rencana pengembangan usaha para investor.

Perda yang sudah mendapat persetujuan dan ditandatangani  Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada 24 Oktober 2009 itu, diterapkan secara konsekuen di Bali.

Perda tersebut melarang dan memberikan sanksi berat terhadap pembangunan fisik dalam radius lima kilometer melingkar dari kawasan suci pura-pura besar (Sad Kahyangan).

Gubernur Pastika menambahkan, pihaknya telah menunjuk tim untuk menghadapi gugatan investor yang merasa keberatan terhadap penerapan Perda TRWP tersebut.

Perda TRWP Bali tersebut sebenarnya untuk memenuhi amanat UU RI No.26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, dilakukan melalui pembahasan yang sangat matang melibatkan berbagai pihak, dalam waktu hampir setahun.

Saat pembahasan dalam waktu yang cukup lama melibatkan berbagai elemen masyarakat maupun pihak legislatif itu, nyaris mengalami putus asa, namun akhirnya berhasil dirampungkan dan dinyatakan lolos uji kelayakan di Kementerian Dalam Negeri.

Hal itu berkat kerja keras dan kesungguhan semua pihak, hingga Perda TRWP Bali berhasil dirampungkan dan dinyatakan lolos uji kelayakan pada tiga kantor kementerian tersebut.

Perda tersebut menjadi pedoman dalam melakukan penatagunaan tanah, air, sumberdaya alam dan kawasan lainnya di Pulau Bali hingga 20 tahun mendatang.

Perda tersebut murni kehendak segenap komponen masyarakat Bali. "Oleh karena itu semua pihak tanpa terkecuali wajib mematuhi dan mentaati segala yang sudah diatur dalam TRWP tersebut," pinta Gubernur Pastika.

Dengan demikian hal itu diharapkan mampu menjaga kelangsungan pembangunan Bali ke depan, termasuk kelestarian seni budaya serta alam lingkungan sekitarnya.

Bagi bangunan-bangunan yang sudah terlanjur ada sebelum terbit Perda TRWP itu, tidak dikenakan sanksi sesuai pasal-pasal dalam Perda tersebut.(*)




: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026