Medan (Antara Bali) - Gerakan Anti Narkoba Indonesia menilai penjualan
sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam makanan ringan berupa roti merupakan
modus baru untuk mengelabui petugas kepolisian yang sering melakukan
razia terhadap barang haram itu.
"Bandar dan pengedar narkoba tersebut merupakan orang yang pintar
dan selalu dapat mengubah strategi, sehingga bisa memperdaya aparat
keamanan dan masyarakat," kata Sekjen DPP Gerakan Anti Narkoba (GAN)
Indonesia Zulkarnain Nasution di Medan, Minggu.
Sebelumnya, Polresta Medan mengungkap modus baru penjualan narkoba
jenis sabu-sabu seberat 270 gram dengan menggunakan makanan ringan
berupa roti dan meringkus dua orang tersangkanya.
Kedua pengedar itu yakni AC warga Desa Hamparan Perak, Kabupaten
Deli Serdang dan AH (35) penduduk Jalan Muhammad Idris, Kecamatan Medan
Petisah. Pengakuan tersangka, mereka menjual sabu-sabu dalam bungkusan
roti rata-rata seberat 100 gram per minggu. Biasanya harga sebungkus
roti Rp15 ribu, setelah diisi sabu harganya mencapai Rp4 juta.
Zulkarnain mengatakan, sabu yang disisipkan dalam makanan itu,
adalah misi bandar narkoba untuk memuluskan barang haram dan dilarang
pemerintah tersebut dapat dengan mudah terjual kepada konsumen atau
masyarakat. Oleh karena itu, katanya, masyarakat harus dapat mengetahuinya
sehingga tidak terjerumus dan ikut-ikutan pula menjadi kurir narkoba
tersebut.
"Petugas kapolisian, dan Badan Narkotika di daerah harus dapat
bekerja keras dalam memutus peredaran narkoba dan obat-obat berbahaya
lainnya," kata Zulkarnain.(WDY)
Sabu dalam Roti Modus Baru Penjualan Narkoba
Senin, 15 Juni 2015 10:16 WIB