Denpasar (Antara Bali) - Dinas Perhubungan Kota Denpasar menindak 27 unit kendaraan roda empat yang diparkir melanggar rambu-rambu hingga menimbulkan kemacetan arus lalu lintas di jalan umum.

"Ke-27 kendaraan roda empat yang ditertibkan itu adalah hasil penertiban yang dilakukan masih di Jalan Gatot Subroto," ujar Kabid Pengendalian Operasi Dishub Denpasar Ketut Sriawan di Denpasar, Kamis. 

Dikatakan, dari puluhan mobil yang ditertibkan, hanya dua unit mobil saja yang diderek, yakni, mobil jenis Kijang dan Pick Up L300.

"Sedangkan 25 unit mobil lainnya hanya diberikan surat tilang kepada para pengemudinya," katanya.

Sriawan menjelaskan alasan mengapa Jalan Gatot Subroto menjadi sasaran operasi yang rutin dilakukan itu. Ia mengatakan, selain Jalan Gajah Mada, kawasan Jalan Gatot Subroto merupakan jalan provinsi yang menghubungkan Bali dengan daerah luar Pulau Dewata.

"Ini kawasan utama jalur yang cukup pada dan ramai. Banyak kendaraan bertonase besar melewati jalur ini. Karena itu, jika satu mobil dibiarkan parkir, maka akan diikuti mobil lainnya," katanya.

Akibatnya, lanjutnya, dapat membahayakan lalu lintas di kawasan Jalan Gatot Subroto.

Dikatakan, dari catatan pihaknya, jumlah pelanggar selama operasi penertiban ini sudah sebanyak 55 mobil yang berhasil ditertibkan.

Selain itu, lanjutnya, untuk mengurangi kemacetan yang sering terjadi akibat pengendara memarkirkan kendaraannya di atas trotoar dan marka jalan.

Dari jumlah tersebut tak semua kendaraan diderek, katanya, hanya lima unit kendaraan saja, sedangkan sisanya hanya ditilang.

"Jika pemilik mobil sudah dipanggil berkali-kali untuk memindahkan kendaraannya, namun tidak juga datang, maka terpaksa kami derek," katanya.

Untuk diketahui, sebelumnya Dishub Denpasar juga menindak 28 unit kendaraan di sekitar Jalan Gatot Subroto, hasil dari dua hari penertiban.

Pada hari pertama 11 kendaraan yang berhasil ditertibkan. Sedangkan, pada hari kedua sebanyak 17 kendaraan.(*)




: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026