Denpasar (Antara Bali) - Ketua Komisi II DPRD Bali Ketut Suwandhi mengatakan surat Pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran Minuman Beralkohol Golongan A sudah sampai di Bali.
"Kemarin sudah ada staf dari Kementerian Perdagangan yang mengirim dan membawa surat ke Bali. Isinya tentang sistem atau aturan yang akan diberlakukan di Bali sehubungan dengan pemberlakuan Permendag tersebut. Tinggal bagaimana hal itu disosialisasikan. Kita serahkan ke instansi terkait," katanya di Denpasar, Jumat.
Suwandhi mengaku mendapatkan informasi itu secara langsung dari Jakarta melalui Wakil Rakyat Bali di DPD-RI, bahwa sudah ada staf khusus dari Kemendag yang membawa surat ke Bali.
"Menteri Perdagangan melalui Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri telah mengeluarkan surat Nomor: 04/PDN/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A," ujarnya.
Sementara itu, sejumlah pemilik toko modern (mini market) mengaku sudah tidak memiliki minuman bir, baik botol sedang maupun besar.
Ida Bagus Gede Artana, seorang pemilik toko modern mengatakan, pihaknya tidak menerima lagi bir dari distribusi.
"Dalam sepekan terakhir tidak lagi diantar oleh suplayer. Mereka beralasan jika minuman bir akan ditarik dan dilarang dijual di mini market sehingga kami tidak menjual lagi," ucapnya.
Ia mengatakan saat ini di toko miliknya hanya menjual stok lama dan tinggal beberapa botol saja. Selanjutnya, bir tidak akan ada lagi di mini market miliknya.
"Kami menjual bir tinggal stok lama saja. Setelah itu kami tidak menjual lagi," katanya.
Pemantauan di Denpasar, hampir seluruh toko modern sudah tidak lagi menjual minuman bir. Mereka hanya menjual sisa barang yang didatangkan sebelum diberlakukan Pemendag per 16 April 2015.
Kini mereka hanya menjual sisa bir yang memang sudah ada sebelum diberlakukan peraturan yang baru. Sementara di beberapa toko modern di Kota Denpasar, kulkas penjualan bir ditutupi sarung sehingga tidak tampak minuman bir di kulkas.
"Kami hanya menjualnya terbatas kepada orang dewasa. Itu pun hanya stok lama," kata made, seorang penjaga toko modern. (WDY)
Surat Permendag Minuman Alkohol Tiba di Bali
Jumat, 17 April 2015 15:24 WIB