Denpasar (Antara Bali) - Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) Bali meminta pemerintah mengkaji ulang Permendag Nomor 6/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Survei Aprindo menyebutkan jika 78 persen penjualan minuman sejenis bir dengan kadar di bawah lima persen ini ada pada pedagang tradisional. Kalau di tempat yang banyak wisatawan asingnya seperti Bali mereka dilarang jualan, bisa mati semua mata pencaharian pengusaha kecil," kata Wakil Ketua DPD Aprindo Bali, Wayan Wijana di Denpasar, Senin.
Dengan demikian, pihaknya mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang peraturan tersebut. Hal senada juga disampaikan Ketua Pengelola Pantai Desa Adat Legian (PPDAL), Wayan Suarta bahwa sangat tidak setuju dengan adanya peraturan tersebut.
"Di Desa Adat Legian saja tercatat ada 660 pedagang yang kesehariannya menjual minumam sejenis bir, konsumennya mayoritas wisatawan asing," ujarnya. Menurut dia, munculnya regulasi itu, membuat sejumlah pedagang kecil resah, tidak hanya dari sisi ekonomi, bahkan sektor pariwisata nanti juga akan terkena dampaknya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung, Tjokorda Raka Darmawan mengatakan, permendag minuman beralkohol itu akan berdampak negatif terhadap pertumbuhan sektor pariwisata. "Di sisi lain, jumlah kunjungan wisatawan ke Kabupaten Badung tahun ini ditargetkan naik lima persen dari tahun 2014," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Sekjen Aprindo, Satria Hamid, juga mendesak pemerintah mengkaji ulang permendag minol tersebut. Ia mengatakan, kajian diperlukan untuk membuktikan ada atau tidaknya dampak negatif yang ditimbulkan dari penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket. (WDY)