Denpasar (Antara Bali) - Seorang pria yang bekerja sebagai tukang ojek di Denpasar, Bali, Robiyanto (36), dihukum penjara selama tujuh bulan karena terbukti menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

"Terdakwa terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I untuk dirinya sendiri dan melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Indria Miryani, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.

Majelis hakim menganggap perbuatan terdakwa dapat merusak dirinya sendiri dan orang lain, bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan berbagai jenis narkoba.

Vonis hakim terhadap terdakwa lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut selama satu tahun penjara dalam sidang sebelumnya.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa ditangkap tim Panit II Reskrim Polsek Denpasar Selatan dikos-kosannya, Jalan Tukad Pancoran, Denpasar Bali, pada 13 Desember 2014 sekitar pukul 22.00 Wita karena kedapatan menyimpan satu klip sabu-sabu seberat 0,38 gram.

Petugas yang melakukan penggeledahan dikediamannya dan berhasil menemukan barang haram itu diletakkan pada dinding triplek halaman depan kamarnya.

Saat tertangkap, terdakwa mengaku membeli barang haram tersebut dari temannya bernama Jon yang masih dalam pencarian dan sabu-sabu itu akan dipergunakannya sendiri.

Dari pemeriksaan laboratorium kriminalistik pada 22 Desember 2014 berdasarkan hasil tes urine terdakwa positif menggunakan sabu-sabu jenis metafethamina. (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Surya
: I Gusti Bagus Widyantara

COPYRIGHT © ANTARA 2026