Gianyar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Vila Dewi Ayu di Jalan Monkey Forest, Desa Padangtegal, Kecamatan Ubud, Bali, Selasa.
Puluhan petugas tampak dilibatkan dalam sidak yang dipimpin Komandan Kompi Satpol PP Gianyar Ari Prasetya itu.
Di lokasi yang "digerebek", tim sidak menemukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) No.12 tahun 1992 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum. Pelanggaran itu terjadi karena pihak pengelola vila telah membuang sampah ke aliran sungai.
Terkait pelanggaran itu, Ari Prasetya memberikan pembinaan kepada pemilik vila agar tidak lagi membuang sampah ke sungai, sekaligus mampu pemisahan sampah organik dan nonorganik.
Sebelum melakukan sidak ke vila itu, jajaran Satpol PP Gianyar melakukan hal serupa ke swalayan Indomaret di jalan raya Pongesekan, Kecamatan Ubud, terus ke Alfa Express jalan raya Nyuh Kuning, dan Delta Dewata di Banjar Ambengan, Desa Sayan, Kecamatan Ubud.
Dari hasil sidak di Indomaret dan Alfa Express ditemukan pelanggaran atas Perda No.13 Tahun 1998 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Perda No.6 Tahun 2005 tentang SIUP.
Ari Prasetya mengatakan, kedua tempat usaha milik pengusaha lokal itu terungkap belum dilengkapi dengan izin usaha dan pendirian bangunan.
Karena bermasalah, Ari selaku komandan kompi memberikan surat peringatan (SP) I kepada Kepala Toko Indomaret Ni Luh Suciani dan pemilik Alfa Express, Ida Bagus Wardita.
"Sedangkan untuk Delta Dewata di Banjar Ambengan kami bebaskan karena telah melengkapi diri dengan izin usaha," ucapnya.
Selain melakukan sidak di Kecamatan Ubud, Satpol PP Kabupaten Gianyar juga menjaring 13 orang penduduk pendatang tanpa KTP/KIPS di Kecamatan Blahbatuh.
Penduduk tanpa identitas ini melanggar Perda No.1 tahun 2002 tentang Simduk. Penduduk sebanyak itu selanjutnya diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk segera melengkapi identitas kependudukan sesuai dengan kentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Satpol PP Gianyar I Wayan Kujus Pawitra menerangkan, sidak yang dilakukan pihaknya itu merupakan kegiatan rutin sesuai dengan tugas pokok Satpol PP, yakni sebagai penegak perda.
Kegaitan semacam ini akan terus dilakukan petugas secara rutin dan berkelanjutan.
"Kegiatan sidak yang secara rutin kami lakukan, semata-mata untuk menciptakan tertib hukum dan kesadaran masyarakat terhadap aturan yang berlaku," ucapnya.
Mantan Camat Gianyar ini menambahkan, kegiatan sidak kali ini juga menyasar pengusaha lokal tanpa dilengkapi izin usaha. "Kami tidak pernah pilih kasih dalam penegakan perda," katanya.
Ia juga mengharapkan partisipasi dan kesadaran semua pihak dalam upaya penegakan aturan di Kabupaten Gianyar. "Dengan kesadaran semua pihak, tentunya kenyamanan dan ketertiban akan dapat tercipta," ujarnya menjelaskan.(*)
Satpol PP Gianyar Sidak Vila di Ubud
Selasa, 28 September 2010 15:50 WIB