Denpasar (Antara Bali) - Pihak stasiun televisi Trans 7 menyampaikan permintaan maaf atas teguran yang sebelumnya dilayangkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali terkait program siaran yang dinilai tidak mencerminkan penghormatan suku, agama, ras dan antargolongan.
Anggota KPID Bali Nengah Muliarta, di Denpasar, Senin mengatakan pihaknya sudah menerima surat balasan dari Trans 7 terkait sanksi administrasi yang sebelumnya telah disampaikan karena program siaran "Mr Tukul Jalan-Jalan" yang dinilai tidak mencerminkan penghormatan suku, agama, ras dan antargolongan.
Siaran yang dipersoalkan pada program tersebut adalah yang ditayangkan tertanggal 14, 15 dan 22 Februari 2015 pada pukul 23.00 Wita. Muliarta mengemukakan, surat balasan yang diterima pihaknya itu bernomor 011/DIR-UT/2015, yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (Trans 7) Atiek Nur Wahyuni.
"Di dalam surat balasan itu disebutkan, dengan diberikannya sanksi tersebut, pihak Trans 7 telah melakukan evaluasi internal atas program siaran yang dimaksud, dan terkait dengan program siaran yang akan dibuat atau ditayangkan selanjutnya dengan menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI 2012 sebagai acuan dalam penayangan program siaran," ujarnya.
Pihak KPID Bali mengharapkan ke depannya Trans 7 tidak melakukan kesalahan yang sama karena sesungguhnya sudah ada pedoman dalam bersiaran yakni P3 dan SPS. Di samping itu, KPID Bali juga tetap melakukan pemantauan atau monitoring, apalagi memang mempunyai petugas untuk melakukan 24 jam monitoring.
"Kalau ternyata Trans 7 kembali melakukan kesalahan, maka sanksi berikutnya adalah teguran tahap kedua. Tetapi jika tetap melanggar juga, maka bisa mengarah pada penghentian siaran sementara,"ucap Muliarta. (WDY)
Trans 7 Minta Maaf Terkait Teguran KPID
Senin, 2 Maret 2015 15:23 WIB