"Antena itu roboh, Sabtu (21/2) lalu. Sekarang sudah dibersihkan," kata Ketua Suka-Duka Pengadilan Militer III-14 yang berada di dalam areal PN Denpasar, Kadek Subrata, Selasa.
Untuk membersihkannya, pihaknya berkordinasi dengan PN dan Pengadilan Tinggi Denpasar serta Mahkamah Agung.
"Terkait upacara ritual keagamaan untuk membangun kembali `padmasana` tersebut, kami sudah bertanya kepada pemangku ritual mencari hari baik itu yang dilakukan pada Rabu (25/2) nanti," katanya
Menurut dia, "Padmasana" itu milik PT Denpasar. Namun, Pengadilan Militer diberikan untuk menggunakan gedung yang ada.
Antena tersebut tingginya mencapai kurang lebih 15 meter berbentuk segitiga dengan diikat kabel baja. Kemungkinan angin sangat kencang sehingga kabel terlepas dari dudukannya. (WDY)
Pewarta: Oleh I Made SuryaEditor : I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026