Jakarta (Antara Bali) - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menyatakan
menemukan adanya intransparansi dalam penyidikan kasus yang didugakan
oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim) terhadap Wakil
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dan menilai
hal itu memperkuat indikasi adanya rekayasa kasus.
Dalam
keterangan pers yang diterima di Jakarta, Sabtu, LBH Jakarta menyebutkan
telah mendapat konfirmasi Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan
Agung RI Tony Tribagus Spontana bahwa pihak Kejagung hingga saat ini
belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari
Bareskrim Mabes Polri.
Oleh karena itu, Direktur LBH Jakarta Febi
Yonesta yang juga merupakan salah satu kuasa hukum Bambang Widjojanto
mengecam tindakan penyidik yang tidak memenuhi prosedur pengiriman SPDP
kepada Kejagung.
"Sudah jelas penyidik bersikap tidak transparan dalam melakukan penyidikan dengan tidak mengirimkan SPDP," kata Febi.
Fakta
bahwa SPDP belum disampaikan kepada Kejagung, memperkuat indikasi
adanya rekayasa kasus terhadap Bambang, mengingat SPDP berfungsi sebagai
mekanisme check and balance dalam melakukan penyidikan, yang
juga tertuang dalam Pasal 8 juncto 10 Peraturan Jaksa Agung Nomor
036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan
Perkara Tindak Pidana Umum.
"Tanpa dikirimkannya SPDP kepada
Kejagung, sama saja penyidik menghindari pengawasan Kejagung dalam
melakukan penyidikan," ujar Febi menambahkan.
Pernyataan itu juga
diperkuat oleh Kepala Bidang PSDHM LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa, yang
menjelaskan bahwa dalam Pasal 15 jo 25 Peraturan Kepala Kepolisian RI
Nomor 14/2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana menyebutkan
bahwa kegiatan penyidikan harus dilakuksan secara bertahap dimulai dari
adanya laporan polisi, surat perintah penyidikan, SPDP, upaya paksa dan
pemeriksaan.
"Penyidik Mabes melakukan penyidikan dengan
sembrono. SPDP belum dikirimkan kenapa sudah melakukan upaya paksa
penangkapan dan pemeriksaan?
"Penyidikan tanpa SPDP sama dengan
penyidikan diam-diam. Kejagung harus tegas dan jangan mau dipermainkan
penyidik," kata Alghiffari. (WDY)
LBH Jakarta Cium Penyidikan Bambang Widjojanto Tidak Transparan
Minggu, 25 Januari 2015 5:56 WIB