Kupang (Antara Bali) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan mewacanakan peraturan
baru dalam pembuatan sertifikat tanah, yakni pada sertifikat tanah
terdapat pas foto pemilik sertifikat.
"Kita rencanakan, program tersebut bisa dilakukan pada tahun
2015 ini. Sertifikat tanah nantinya seperti ijazah, di mana ada foto
pemiliknya," kata Ferry, di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Minggu.
Program yang saat ini akan disosialisasikan itu, kata dia,
untuk mengantisipasi terjadinya sertifikat ganda yang sering dialami
oleh masyarakat.
"Dengan adanya sertifikat ganda, maka akan merugikan
masyarakat. Oleh karena itu, sertifikat dengan disertai foto sangat
diperlukan. Ini sangat memudahkan untuk melakukan inventarisir,"
katanya.
Terlebih, lanjut dia, bila KTP Elektronik (E-KTP) dapat
berjalan baik, maka sertifikat yang disertai dengan foto akan berjalan
efektif.
"Kita akan mulai melakukan program tersebut untuk pembuatan
sertifikat baru. Kalau sudah berjalan lancar, maka sertifikat-sertifikat
lama juga akan diperbaharui dengan pemasangan foto pemiliknya,"
tuturnya.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) pada 2015 akan
melakukan sertifikasi situs purbakala, makam wali, rumah ibadah, wilayah
perbatasan dan pulau-pulau terluar agar ke depannya tak menjadi
masalah.
"Kami menargetkan sertifikasi situs purbakala, makam wali,
rumah ibadah, wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar dapat
diselesaikan pada tahun 2015," kata Ferry.
Menurut dia, sertifikasi lahan yang dijadikan rumah ibadah
perlu dilakukan agar tak terjadi konflik keagamaan. Begitu juga situs
purbakala dan makam wali yang seringkali disinggahi oleh masyarakat
untuk berziarah.
Sertifikasi juga akan dilakukan di wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar yang menjadi batas teritorial Indonesia.
"Batas wilayah sudah ada. Tinggal penegasan saja tentang sertifikasi wilayah perbatasan," katanya.
Dalam proses sertifikasi, kata dia, Kementerian Agraria sudah
memiliki batas wilayah yang jelas. Yang perlu dilakukan ke depannya
adalah bagaimana melakukan pengelolaan di wilayah perbatasan.
Ia menambahkan, bila tanah-tanah yang ada telah memiliki
sertifikat, maka akan memudahkan kementeriannya untuk melakukan
pemetaan. (WDY)
Menteri Agraria Wacanakan Sertifikat Tanah Gunakan Foto
Minggu, 11 Januari 2015 18:26 WIB