Jakarta (Antara Bali) - Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat bekerja sama dalam memberantas
korupsi yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman di Gedung
mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M. Gafar dan
Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Himawan Adinegoro
menadatangani nota kesepahaman ini.
"MoU antara KPK dengan MK ini menjadi momentum penting kerja sama
formal dalam pengungkapan kasus korupsi di MK, itu komitmen MK untuk
cepat menyelesaikan masalah," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan
Zoelva dalam sambutannya.
Nota Kesepahaman ini meliputi kerja
sama soal data dan atau informasi, sistem integritas nasional,
narasumber, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan
pengembangan.
Terkait data dan atau informasi, MK dan KPK dapat saling meminta
juga memberikan data atau informasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan
kewenangan kedua belah pihak dengan tetap menjaga independensi kedua
lembaga.
Sementara dalam hal penerapan Program Sistem Integritas Nasional
kerjasama meliputi peningkatan kepatuhan Laporan Harta kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pemetaan titik rawan gratifikasi serta
penerapan program pengendalian gratifikasi.
Dalam hal narasumber, sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan, nota
kesepahaman mengatur kedua pihak untuk saling membantu sebagai
narasumber.
"Ke depan tentu banyak hal yang bisa kita lakukan bersama antara
lain melakukan sosialisasi bersama, misalnya ada pendidikan MK, di mana
KPK bisa kita ajak untuk berikan materi," kata Hamdan. (WDY)
MK, KPK Bekerja Sama Berantas Korupsi
Selasa, 23 Desember 2014 21:21 WIB